Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2020 Batal

IBADAH HAJI 2020 BATAL: Begini Caranya Kalau Mau Uang Pelunasan Bipih Kamu Kembali

Kementerian Agama memperbolehkan jemaah untuk mengajukan pengembalian setoran pelunasan.

TRIBUN-TIMUR.COM/M AZIS ALBAR
Suasana pelepasan Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Enrekang tahun 2019 lalu. 

secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota tempat mendaftar haji.

Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Sertakan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan aslinya, fotokopi KTP dan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Pelepasan 450 jemaah haji asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur di Hotel Arkan Bakkah, Makkah menuju Madinah, Rabu (21/8/2019).

Pelepasan 450 jemaah haji asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur di Hotel Arkan Bakkah, Makkah menuju Madinah, Rabu (21/8/2019).

Pelepasan 450 jemaah haji asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur di Hotel Arkan Bakkah, Makkah menuju Madinah, Rabu (21/8/2019). (Tribunnews/Bahauddin/MCH2019)

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Tahapannya dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibadah Haji Batal, Bagaimana Nasib yang Sudah Lunas? Ini Panduan Dapatkan Pengembalian Setoran Bipih

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved