Haji 2020 Batal
IBADAH HAJI 2020 BATAL: Begini Caranya Kalau Mau Uang Pelunasan Bipih Kamu Kembali
Kementerian Agama memperbolehkan jemaah untuk mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
IBADAH HAJI 2020 BATAL: Begini Caranya Kalau Mau Uang Pelunasan Bipih Kamu Kembali
TRIBUN-TIMUR.COM,- Pemerintah resmi membatalkan ibadah Haji tahun 2020.
Lalu bagaimana dengan jamaah yang sudah melakukan pelunasan?
Bagaimana dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)?
Tenang saja, pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengelaurkan aturan untuk itu.
Kementerian Agama memperbolehkan jemaah untuk mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020.
Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Keputusan ini menyebut jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona. (Instagram/marco_umrah)
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Muhajirin menyebut meski diambil, jemaah tersebut tidak akan kehilangan status sebagai calon jemaah haji pada tahun 2021.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," ungkap Muhajirin.
Langkah pertama bagi jemaah adalah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.