Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Takalar

Bupati Takalar Hapus Denda Administrasi PBB Selama Pandemi Covid-19

Denda administrasi biasanya diterapkan 2 persen bagi WP yang membayar PBB setelah jatuh tempo.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Foto Humas Pemkab Takalar
Bupati Takalar Syamsari Kitta. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, memutuskan menghapuskan denda administrasi atas keterlambatan Wajib Pajak (WP) dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Denda administrasi biasanya diterapkan 2 persen bagi WP yang membayar PBB setelah jatuh tempo.

Penghapusan denda keterlambatan sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat selama masa pandemi Covid-19.

”Dengan berbagai pertimbangan yang intinya untuk meringankan beban masyarakat, Pemkab Takalar telah menghapus denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB selama pandemi Covid 19,” kata Bupati Takalar Syamsari Kitta dalam rilis yang diterima Tribun, Rabu 3 Juni 2020.

Syamsari mengatakan, penghapusan denda administrasi bagi WP yang terlambat melakukan pembayaran diputusakan sejak bulan lalu.

Kebijakan ini diambil setelah melihat situasi ekonomi yang dialami oleh masyarakat di tengah pandemi Virus Corona.

“Penghapusan denda administrasi ini kita putusakan karena melihat situasi dan kondisi atas dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19,” kata Syamsari.

Penghapusan denda adminitrasi keterlambatan pembayaran PBB pedesaan dan perkotaan terhitung sejak 2014 hingga 2019.

Kebijakan yang dianggap bisa meringankan beban masyarakat ini berlaku hingga 31 Oktober 2020.

Kebijakan ini berlaku bagi WP yang melakukan pembayaran dari 1 Juni hingga 31 Oktober.

Selanjutnya, denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB akan kembali berlaku terhitung 1 November 2020.

“Penghapusan denda admnistrasi PBB ini kita terapkan sampai lima bulan ke depan, mulai 1 Juni hingga 31 Oktober,” kata Syamsari. (TribunTakalar.com)

Laporan Kontributor TribunTakalar.com @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved