Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WFH

WFH ASN Pemprov Sulsel Berakhir 4 Juni, BKD: Tunggu SE Menpan-RB Terbaru

Menpan-RB RI Tjahjo Kumolo memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN hingga, Kamis (4/6/2020).

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto WFH ASN Pemprov Sulsel Berakhir 4 Juni, BKD: Tunggu SE Menpan-RB Terbaru
Istimewa
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sumarlin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI) Tjahjo Kumolo memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga, Kamis (4/6/2020).

Terkait hal tersebut Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sumarlin mengatakan, untuk kebijakan ASN kerja di rumah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tetap akan menyesuaikan arahan pemerintah pusat.

"WFH nanti akan ada Surat Edaran (SE) Menpan-RB dan arahan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Nanti kita sesuikan, dan selalu seperti itu," kata Sumarlin.

Setelah tanggal 4 Juni, Pemprov Sulsel menunggu SE Menpan-RB terbaru. Apakah tetap WFH atau ada kebijakan lainnya.

Hal ini menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang massif disosialisasikan, New Normal Life atau kehidupan normal baru

"WFH sampai tangg 4 Juni, mengikuti surat Menpan-RB. Nanti Kamis paling lambat baru ada kepastian," ujarnya.

Artinya bisa jadi, Selasa (2/6/2020) atau Rabu (3/6/2020) SE terbaru akan diterbitkan? "Ditunggu perkembangannya saja," jelasnya.

Bila SE Menpan-RB yang baru sudah ada, maka Gubernur Sulsel akan mengeluarkan SE yang disampaikan ke OPD Pemprov Sulsel.

"Jadi kita tunggu itu. Intinya kita selalu menyesuaikan SE Menpan-RB yang terbaru. Karena kita terus mengikuti penyesuaian dan regulasi baru," ujarnya.

Terkait kebijakan WFH, lanjut dia, sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved