Haji 2020
20 Jamaah Calon Haji di Toraja Utara Batal Berangkat
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah, dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020.
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah, dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dengan alasan pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Toraja Utara, Pretty Lamban Gasong membenarkan hal tersebut.
Kata Pretty, ada 20 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Toraja Utara yang berencana akan berangkat tahun ini namun batal.
"Hari ini baru pengumuman dan keputusan Bapak Menteri Agama, jadi belum ada yang komplen dan tetap kami mengikuti keputusan dikeluarkan Kemenag RI," ucap Pretty, Selasa (2/6/2020).
Katanya, pihak Kemenag Toraja Utara sudah menghubungi semua JCH, dan kesemuanya menerima keputusan dengan lapang dada.
Pretty Lamban Gasong berharap seluruh jamaah agar bersabar, dan terus berdoa dengan sungguh.
Sehingga tahun depan jamaah dapat berangkat ke tanah suci menunaikan rukun Islam kelima.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)