Tribun Selayar
Mulai Hari ini, Bupati Longgarkan Penyeberangan di Selayar
Hal tersebut disampaikan Basli, melalui surat yang ditujukan ke General Manager PT ASDP Cabang Selayar, dan juga Kepala UPP Kelas III Benteng
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Bupati Kepulauan Selayar, Basli Ali, mulai melonggarkan aktivitas penyeberangan di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan Basli, melalui surat yang ditujukan ke General Manager PT ASDP Cabang Selayar, dan juga Kepala UPP Kelas III Benteng dan Jampea.
Dalam surat itu, Basli mengintruksikan untuk mulai memberlakukan penyeberangan truk dan box besar yang terdiri dari 1 sopir dan 2 kernek.
Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (1/6/2020).
Selain itu, Kapal Motor Penumpang (KMP) yang beroperasi pada semua lintasan penyeberangan dan pelabuhan laut di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, dibolehkan menjual tiket penumpang yang dibatasi sampai 50 persen termasuk kernek, sopir.
"Dan penumpang kendaraan khusus dan kendaraan pribadi dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, dengan membawa dan menunjukkan Keterangan Rapid Test, menjaga jarak minimal 1 meter dan semua menggunakan masker," kata Basli Ali.
Begitupun para sopir dan kernek angkutan logistik dan barang serta penumpang lainnya, dilarang naik ke kapal tanpa menggunakan masker.
Dan apabila dimungkinkan akan dilakukan Rapid Test di setiap 10 hari di Pelabuhan Pamatata, dan apabila reaktif maka dilakukan penanganan sesuai protokol kesehatan oleh Tim Gugus Tugas.
Untuk Kapal Motor Penumpang (KMP) yang ada di wilayah Kepulauan diberikan kelonggaran mengangkut penumpang, dalam melakukan perjalanan pada wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kecuali masyarakat yang datang dari luar wilayah Kepulauan Selayar harus menunjukkan hasil pemeriksaaan Rapid Test dan tetap menggunakan masker.
"Bagi masyarakat yang akan bepergian keluar dari Kabupaten Kepulauan Selayar harus menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari dokter, dan surat keterangan bepergian dari pemerintah setempat," tambahnya.
Sedangkan Kapal Laut Motor (KLM) haya boleh mengangkut logistik dan barang serta Anak Buah Kapal (ABK) dan wajib menggunakan masker.
Sementara untuk jalur penerbangan, Basli Ali meminta pihak maskapai untuk menurunkan frekuensi penerbangan.
Yakni, hanya tiga kali dalam sepekan. Yaitu Senin, Kamis dan Sabtu.
Jadwal tersebut mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2020. (TribunSelayar.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)