Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Diduga Lakukan Malapraktik, Pasien Polisikan Dokter Kandungan RSUD Bantaeng

NU melaporkan dokter tersebut ke Kepolisian Sektor (Polres) Bantaeng, dengan nomor LP/146/V/2020/SPKT tertanggal 30 Mei 2020

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ACHMAD NASUTION
RSUD Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pasien NU (36) warga asal Kabupaten Jeneponto, mengaku menjadi korban malapraktek yang dilakukan oknum dokter kandungan Inisial IN, di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

NU melaporkan dokter tersebut ke Kepolisian Sektor (Polres) Bantaeng, dengan nomor LP/146/V/2020/SPKT tertanggal 30 Mei 2020, dengan perkara Malapraktik di RS Anwar Makkatutu Bantaeng.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri membenarkan laporan tersebut.

"Iya, kita tangani. Laporan diterima hari Sabtu sekitar pukul 23.00 wita. Kita lidik dulu," kata AKBP Wawan Sumantri, Senin (1/6/2020).

Sementara Direktur RSUD Anwar Makkatutu, dr Sultan mengatakan, akan menindak lanjuti dengan melakukan langkah investigasi dan verifikasi.

"Pada prinsipnya menanggapi berita yang beredar ini, kami dari pihak manajemen akan segera menindaklanjuti dengan melakukan langkah investigasi dan verifikasi," kata dr Sultan.

Ia juga akan melakukan koordinasi dengan pihak komite medik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBantaeng.com, korban NU mendatangi RSUD Anwar Makkatutu pada 12 Mei 2020.

Ia bermaksud untuk memeriksakan kandungannya karena mengalami pendarahan.

Saat itu, oknum dokter IN mengatakan bahwa kandungannya tidak bisa diselamatkan. 

Namun pada 28 Mei 2020, NU melakukan cek kesehatan. Tetapi ia diperiksa oleh dokter lain yang saat itu sedang piket.

Kemudian, NU mendapat informasi dari dokter tersebut, bahwa sebelum dilakukan kuretase, janin dalam rahim NU masih ada atau masih bisa diselamatkan.

Tetapi semua sudah terlambat karena sudah terlanjur menjalani kuretase. Untuk itu NU harus kehilangan janinnya.

Atas kejadian yang dialami, NU dan suaminya melapor ke Polres Bantaeng agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Reporter: Achmad Nasution

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved