Dalam Satu Bulan Bapak Gonta Ganti Setubuhi 2 Anak Tirinya, Perbuatannya Dibalas Sama 300 Warga
"Pertama setubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019 hinga April 2020. anak kedua dari Januari sampai Mei
TRIBUN-TIMUR.COM - Serasa satu saja tak cukup, bapak ini setubuhi dua anak tirinya sekaligus
Pelaku berinisial A tinggal di Batanghari, Jambi
Bejatnya dalam satu bulan dia gonta ganti menyetubuhi kedua anak tirinya itu
Dan kini hamil
• Baru Jadi Pengantin Baru, Suami Pergi Perang Tak Pernah Kembali, 70 Tahun Kemudian Semua Terungkap
Kata Dwi, aksi pelaku Terbongkar saat keluarga korban kumpul bersama pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB membahas soal kecurigaan dan isu yang berkembang tentang Kehamilan korban.
Saat itu, sambung Dwi, salah satu korban ditanya neneknya tentang pria yang telah menghamilinya.
Korban pun mengaku jika pria yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya.
Mendengar itu, keesokan harinya, Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 16.30 WIB pihak keluarga korban melaporkan perbuatan A ke polisi.
"Setelah menerima laporan tersebut, anggota kita melakukan visum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Dwi.
Setelah diyakini pelaku yang memerkosa korban adalah ayah tirinya, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Babinkamtibmas serta tim opsnal Polres Batanghari langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Dan saat proses pengejaran tersebut pelaku berusaha melarikan diri," ujarnya.
Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 18.30 WIB dan dibantu oleh warga sekitar.
Warga yang geram dengan ulah pelaku langsung menghakiminya.
"Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku. Melihat hal tersebut anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan masa yang berjumlah kurang lebih 300 orang," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Dwi, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Dwi.
Kasus Lain
Seorang pria tanpa busana atau tak pakai baju berlari ketakutan keluar dari hotel bikin heboh warga.
Hal tersebut kemudian terekan Video amatir dan viral di media sosial.
Dirinya kabur dari dua wanita yang disewanya. Bukannya melayaninya di ranjang, malah melakukan hal ngeri ini.
Usut punya usut keduanya bukan wanita melainkan waria yang bertubuh kekar.
Cek selengkapnya:
Warga yang geram gegara sebuah hotel dianggap sebagai lokasi prostitusi.
Warga Jalan Waru dan Jalan Sengon segera menggeruduk hotel di bilangan Jalan Waru, Medan Petisah, Kota Medan, Jumat (29/5/2020) dini hari.
Warga tak terima karena hotel tersebut seakan menjadi sarang zina.
Ternyata masalah ini terungkap bermula saat seorang pria berteriak teriak minta tolong begitu keluar dari hotel yang dimaksud.
Saking paniknya, si pria tak pakai baju.
Saat ditanya warga, dirinya mengaku diperas oleh dua waria.
Awalnya dikira wanita karena berparas cukup ayu.
Ternyata perkenalan dimulai dari aplikasi Chatting Mi Chat.
"Saya kenal cewek awalnya dari aplikasi Mi Chat," kata si pria saat ditanya warga.
Dirinya diminta datang ke hotel dengan iming-iming berhubungan badan.
Sesampainya di hotel, si pria kaget bukan kepalang saat tahun di dalam kamar tak ada wnaita cantik tapu cuma dua waria.
Dua waria tersebut kemudian mengancam korban dan meminta uang jutaan rupiah.
Syukurnya hal ini sudah ditangani pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menyatakan dua waria itu sudah sering melakukan aksi serupa.
Modusnya memanfaatka wanita cantik yang juga rekannya untuk menggaet pria hidung belang.
Saat sudah terpojok di dalam kamar, korbannya akan diperas lalu dilepas.
Cek Videonya: