Wabah Covid 19
Pakar HTN Fahri Bachmid Sebut Pilkada 9 Desember Tidak Urgen
Menurut Fahri Bachmid, tidak tepat dan kondusif jika gelaran pesta demokrasi lokal itu dipaksakan di tengah pandemi Corona
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
"Dengan demikian, maka pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di musim pandemi saat ini menjadi tidak urgent dan penting, baiknya konsentrasikan seluruh sumber daya nasional yang ada saat ini untuk menyelesaikan Covid-19 beserta seluruh dampak bawaan lainnya. Pilkada merupakan agenda sekunder yang tidak wajib serta tidak strategis untuk saat ini. Jadi baiknya negara mengambil kebijakan untuk segala agenda dan tahapan Pilkada 2020 di “suspend” sampai tahun 2021," katanya.
Diketahui sebelumnya, Pilkada Serentak diputuskan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Ini merupakan keputusan bersama antara Komisi II DPR dan pemerintah.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rabu (27/5/2020) lalu.