Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miras Berujung Maut

Korban Miras Oplosan di Makassar Dimakamkan di Takalar

Korban Meninggal SY (22) akibat Miras Oplosan akan dimakamkan di Kabupaten Takalar, Sulsel.

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Suryana Anas
Istimewa
Suasana kediaman Sy, korban meninggal yang diduga meminum miras oplosan di Makassar, Sabtu (3052020) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Korban Meninggal SY (22) akibat Miras Oplosan akan dimakamkan di Kabupaten Takalar, Sulsel.

Korban diketahui meninggal pada hari ini, Minggu (30/5/2020) setelah dirawat di kediamannya di Jl Tidung Mariolo Lorong V, Makassar.

"Iye, di Takalar dimakamkan jam satu siang atau setelah solat Zuhur," ujar keluarga SY, Tarisa saat dikonfirmasi.

SY diketahui korban ketidaktahuan setelah diajak meneguk Miras Oplosan berupa cap tikus.

Dari informasi yang dihimpun Tribun-Timur.com, Miras Oplosan tersebut bahkan telah dicampuri cairan hand sanitiser.

Orang yang diduga kuat mengajak korban adalah DN dan IL.

Keterangan keluarga korban, DN memberikan minuman tersebut ke IL untuk kemudian diberikan kepada SY (korban meninggal).

"Di rumahnya minum (SY) tapi tidak ditahu kalau itu Cap Tikus. Efeknya juga tidak ditahu tapi saya lupa kapan jelasnya di bawah ke RS," jelas Tarisa.

Korban SY kemudian di bawah ke RS Faizal untuk mendapatkan perawatan tetapi meninggal di rumahnya pada Sabtu (30/5/2020).

Selain SY turut pula korban lain yang ikut meneguk Miras Oplosan tersebut dengan inisiap T.

Namun usai T meminumnya, dia dinyatakan tidak meninggal melainkan mengalami kebutaan.

"Kalau yang satunya (T) buta. Sama-sama tinggal di Tidung Mariolo Lorong V," pungkasnya.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @wahyususanto_21

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved