Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jokowi Terapkan New Normal, PNS Ngantor Mulai Minggu Depan, Syarat Boleh Bekerja dari Rumah / WFH

Kabar terbaru untuk para PNS se-Indonesia, siap-siap masuk kantor mulai, Jumat, 5 Juni 2020 atau pekan depan.

Editor: Edi Sumardi
DOK KEMENDAGRI
Ilustrasi. Kabar terbaru untuk para PNS se-Indonesia, siap-siap masuk kantor mulai, Jumat, 5 Juni 2020 atau pekan depan. 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru untuk para PNS se-Indonesia, siap-siap masuk kantor mulai, Jumat, 5 Juni 2020 atau pekan depan.

Sebagai bagian dari kebijakan New Normal, PNS diminta ngantor lagi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Bagaimana jika tetap ingin bekerja dari rumah atau Work from Home ( WFH )?

Menyambut tatanan New Normal atau kenormalan baru, pemerintah merilis aturan khusus terkait sistem kerja PNS atau ASN ( Aparatur Sipil Negara ) di masa New Normal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) Tjahjo Kumolo, Jumat (29/5/2020) menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Dalam Tatanan Normal Baru.

Surat Edaran Menteri Tjahjo Kumolo akan berlaku efektif pada 5 Juni 2020.

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru agar tetap produktif dan aman dari ancaman virus corona (Covid-19).

Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.

Aturan ini juga bertujuan mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Menteri PANRB mengatur tentang penyesuaian sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur.

Berikut ini poin-poin penting SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

* Penyesuaian Sistem Kerja

- Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

- Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai ASN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved