Ruslan Buton
KABAR TERKINI Ruslan Buton, Begini Cara Anak Buah Idham Azis Perlakukan Eks Anggota TNI AD itu
Cara Anak Buah Idham Azis Perlakukan Ruslan Buton, Eks Anggota TNI AD yang Minta Jokowi Mundur
TRIBUN-TIMUR.COM - Kelanjutan nasib Eks TNI Ruslan Buton setelah minta Jokowi mundur, sudah diangkut polisi ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta, jajaran Idham Azis bakal dalami motif.
Rekaman suara yang beredar di masyarakat sempat viral, lantaran isinya meminta Presiden Jokowi mundur di tengah pandemi covid-19.
Belakangan diketahui orang dibalik suara tersebut adalah Ruslan Buton, eks TNI dengan pangkat terakhir kapten.
Tak main-main dengan rekaman suara tersebut, Kapolri Idham Azis langsung menugaskan anak buahnya untuk menangkap Ruslan Buton.
Kini eks TNI itu sudah diangkut polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta untuk diadili.
Ia terancam hukuman 6 tahun penjara karena meminta Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mundur.
• FAKTA Ruslan Buton, Tak Hanya Minta Jokowi Mundur tapi Juga Dukung Said Didu Tak Gentar Lawan Luhut
• Biodata Ruslan Buton Eks Anggota TNI AD yang Minta Jokowi Mundur, Pangkat Terakhirnya Tak Sembarang
• KRONOLOGI Penangkapan Oknum Kades Maros dan Pemandu Lagu saat Asyik Pesta Miras di Pangkep
Seperti diketahui, viral video berisi rekaman suara dirinya yang meminta Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mundur di tengah pandemi covid-19, Ruslan Buton dipolisikan dan berujung pada penangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan Polri menindak Ruslan Buton atas adanya laporan polisi yang diterima oleh SPKT Bareskrim Polri.
"Penangkapan RB (Ruslan Buton) ini Menindaklanjuti Laporan Polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020," ucap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (29/5/2020).
Sesampainya di Jakarta, kata Ahmad Ramadhan penyidik bakal langsung memeriksa Ruslan Buton termasuk untuk menggali motif dirinya merekam dan menyebarkan suaranya hingga viral.
"Pendalaman peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah tiba di Jakarta," tutur Ahmad Ramadhan.
Atas perbuatannya Ruslan Buton dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) denga ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.
Seperti telah diberitakan sebelumnya Ruslan Buton yang juga pecatan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.
Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam mengatakan ketika ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin, Ruslan sama sekali tidak melawan.
"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).
Merdisyam melanjutkan Ruslan Buton kini dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri karena kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim.