Pelaku Pencabulan di Toraja Ditangkap
Begini Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Toraja, Awalnya Korban Dijemput
Itu setelah Unit Resmob Polres Tana Toraja meringkus pemuda inisial IK (19) asal Kecamatan Bittuang.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Itu setelah Unit Resmob Polres Tana Toraja meringkus pemuda inisial IK (19) asal Kecamatan Bittuang.
IK diketahui mencabuli seorang gadis LT (16) di rumah kontrakan.
Tepatnya di Medan Ringkas, Kelurahan Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Kamis (28/5/2020).
"Kejadian dilaporkan langsung oleh korban ke SPKT Polres Tana Toraja Kamis 28 Mei kemarin," kata Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin.
Aiptu Erwin menjelaskan kronologi IK mencabuli LT.
Bermula saat pelaku menjemput korban di rumahnya di Batupapan.
Korban lalu diajak ke rumah kontrakan kerabat pelaku yang bernama Veron di Medan Ringkas, Makale.
Saat tiba pelaku langsung mengajak korban untuk masuk ke kontrakan (kamar), namun gadis tersebut menolak.
Karena nafsu bejat pelaku sudah memuncak, ia pun menarik tangan korban agar masuk ke kontrakan tersebut.
"Korban ditarik ke sebuah kamar lalu dibaringkan hingga disetubuhi oleh pelaku," papar Aiptu Erwin.
Lebih lanjut, setelah kejadian korban langsung melapor ke Polres Tana Toraja.
Saat itu juga petugas gerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku keesokan harinya.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali," ujar Aiptu Erwin.
Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)