Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Stimulus OJK

Masa New Normal, OJK Terbitkan Stimulus Potongan Bunga Kredit

Pemerintah akan menerbitkan stimulus lanjutan kebijakan subsidi bunga kepada debitur terdampak covid-19.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif
hasim arfah/tribun-timur.com
Kepala Regional 6 OJK Sulampua, MN Soebandini memimpin rapat bersama dengan staf di Kantor Kepala Regional 6 OJK Sulampua, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulampua menyampaikan perkembangan atau implementasi kebijakan restrukturisasi di Sulawesi Selatan sampai dengan 15 Mei 2020 untuk perbankan dari 32 bank umum konvensional/syariah, termasuk 2 unit usaha syariah.

Bank ini telah melakukan proses restrukturisasi dan 25 di antaranya telah melakukan restrukturisasi dengan jumlah outstanding sebesar Rp 9,16 triliun dari 79.290 debitur.

Serta untuk 69 perusahaan pembiayaan telah melakukan proses restrukturisasi dan 50 di antaranya telah melakukan restrukturisasi jumlah outstanding sebesar Rp 1,82 triliun dari 59.524 debitur restrukturisasi.

"Pemerintah akan menerbitkan stimulus lanjutan kebijakan subsidi bunga kepada debitur terdampak covid-19, untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha," kata Kepala Regional 6 OJK Sulampua, MN Soebandini, Rabu (27/5/2020).

OJK mendukung upaya pemerintah dan bersama pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanan program kebijakan stimulus perekonomian lanjutan ini," lanjutnya.

Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan. Subsidi suku bunga untuk kluster sampai dengan Rp 500 juta sebesar 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua.

Subsidi suku bunga untuk kluster di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar sebesar 3 % untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.

Imbauan OJK

OJK juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal.

Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, di bulan April, Satgas Waspada Investasi menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal.

Selain itu, pada April ini, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Dari 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan, yakni 12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin, 2 Multi Level Marketing tanpa izin, 1 Perdagangan Forex tanpa izin: 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin.

1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin. dan 1 Investasi emas tanpa izin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved