Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demi Gaya Hidup dan Uang Kuliah, Mahasiswi dan Calon Guru Asal Makassar Terancam Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut hukuman mati seorang mahasiswi berinisial Emi Sulastriani kar

Editor: Ansar
Youtube
Emi Sulastriani 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Seorang mahasiswi bernama Emi Sulastriani berani melanggar hukum lintas negara demi mendapatkan uang.

Petaka tersebut mengantarkan Emi Sulastriani, mahasiswi Makassar tersebut terancam hukuman mati.

Padahal ia Calon Guru dari Kota Makassar dan masa depannya masih panjang.

Emi Sulastriani  nekat jadi kurir narkoba lintas negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut hukuman mati seorang mahasiswi berinisial Emi Sulastriani karena kasus narkoba.

Menikah Masuk Dalam 4 Amalan Sunah Dianjurkan Dilakukan untuk Umat Islam saat Bulan Syawal

Hubungan Terlarang Anak dan Ayahnya Terbongkar Setelah Ibu Lihat Perubahan Fisik & Prilaku Korban

Perempuan usia 22 tahun itu merupakan salah satu mahasiswi semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Emi Sulastriani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan

awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.

“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.

Emi Sulastriani tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.

Pertama, Emi Sulastriani berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.

Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.

 Menikah Masuk Dalam 4 Amalan Sunah Dianjurkan Dilakukan untuk Umat Islam saat Bulan Syawal

 Hubungan Terlarang Anak dan Ayahnya Terbongkar Setelah Ibu Lihat Perubahan Fisik & Prilaku Korban

Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved