Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

10 Fakta Mahasiswi Makassar Jadi Kurir Sabu Internasional Demi Gaya Hidup, Kini Diancam Hukuman Mati

Emi Sulatriani diketahui nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional demi uang kuliah dan gaya hidupnya.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Mahasiswi asal Makassar Emi Sulatriani terancam hukuman mati setelah jadi kurir sabu lintas negara 

TRIBUN-TIMUR.COM-Seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Emi Sulastriani terancam dihukum mati.

Emi Sulatriani diketahui nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional demi uang kuliah dan gaya hidupnya.

Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.

“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.

Emi Sulastriani tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.

Pertama, Emi Sulastriani berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.

Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.

Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta namun akhirnya ditangkap.

“Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia. Orang sudah kami jadikan DPO,” kata Andi Zaenal. 

Emi Sulastriani menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.

Modusnya, kata Andi Zaenal, selalu merekrut orang untuk menemani dari Sulawesi ke Tawau, Malaysia.

Transaksi terakhir pada September 2019, Emi Sulastriani mengajak seorang teman perempuan dan menjanjikan akan mencarikan kerja di Tawau, Malaysia.

“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada. Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ungkap dia. 

Emi Sulastriani ditangkap saat membawa sabu dari Nunukan menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.

Polisi menggeledah barang bawaan Emi Sulastriani, didapati 20 bungkus sabu dibungkus plastik masing-masing berukuran 1 kilogram dengan berat 20 kilogram.

“Rabu (27/5/2020) sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” kata Andi Zaenal.

Berikut informasi lebih detil terkait kasus tersebut, cek 10 faktanya:

1. Mahasiswi Semester Lanjut

ES adalah mahasiswi semester 7 di satu perguruan tinggi swasta di Jl Sultan Alauddin di Makassar, Sulawesi Selatan.

2. Komentar Dekan

Informasi dari Dekan, ES sudah dalam proses Drop Out (DO).

3. Terancam Pidana Berat

Dalam siaran pers, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, menyatakan, ES bisa terancam hukuman pidana berat, Rabu (11/9/2019).

“Jangan bilang dia wanita kita kasihani, kita tidak perduli kalau dia hanya kurir," kata Teguh.

"Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

4. Bawa 20 KG

Berdasarkan keterangan kepolisian, ES terakhir beraksi saat mengambil sabu seberat 20 kilogram yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia, ke Nunukan.

ES kemudian mengambil sabu tersebut di Nunukan dan akan membawanya ke Parepare.

5. Bukan Aksi Pertama

Sebelumnya, ES telah menyelundupkan sabu dengan pola yang sama sebanyak tiga kali.

Sehingga, aksi terakhirnya hingga ia ditangkap polisi adalah aksi keempat.

6. Upah Selangit

Menurut penuturan Teguh, ES pertama kali membawa sabu seberat 500 gram.

Sabu seberat 500 gram tersebut berhasil memberinya upah sebesar 15 juta Rupiah.

Merasa pekerjaan yang dilakukannya itu berprospek, ES akhirnya ketagihan menjadi kurir sabu.

Saat ia melanjutkan pekerjaan sebagai kurir sabu, permintaan yang diterima pun semakin tinggi.

ES membawa satu kilogram sabtu dengan upah sebesar 20 juta Rupiah.

7. Alasannya Nekat Jadi Kurir Barang Haram

Tingginya gaya hidup memantapkan ES untuk terus terjerumus ke dalam pekerjaan haram tersebut.

“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Teguh.

Selain itu, tersangka juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar perkuliahan.

8. Yatim Piatu

Hal itu dikarenakan dirinya yang merupakan anak yatim.

Kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.

ES, kurir sabu seberat 20 kilogram dari Nunukan ke Parepare. (Instagram @makassar_iinfo)

9. Asal Sabu

Teguh melanjutkan, penyelundupan sabu ketiga diterima Emi dari bandar sabu asal Parepare yang berinisial A.

A adalah seorang warga Malaysia.

Pada pesanan ketiga tersebut, ES bertemu dengan seseorang yang diduga sebagai orang kiriman A di Pulau Sebatik, Nunukan.

Selama tiga kali lolos, ES telah menyelundupkan sabu seberat 2,5 kilogram sekali kirim.

ES kemudian ditangkap oleh polisi bersamaan dengan 20 kilogram sabunya, Selasa (3/9/2019).

10. Bisa Kena Hukuman Mati

Teguh menyatakan, ES bisa terancam jeratan hukum pidana mati atau seumur hidup.

Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.(*)

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi Makassar Jadi Kurir Sabu Internasional, Ketagihan Digaji 20 Juta Demi Penuhi Gaya Hidup dan di tribun-timur.com dengan judul 10 Fakta Mahasiswi Makassar Jadi Kurir Sabu Internasional, Gaji, Alasan Mengedar, Kronologi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved