Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona

13 Aturan Protokol Keamanan Bekerja di Masa Virus Corona, Jokowi: Hidup Bedamai dengan Covid-19

Aparat yang ikut serta ini meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja maupun petugas negara/Pemerintah Daerah.

Editor: Hasrul
SHUTTERSTOCK VIA KOMPAS.COM
Ilustrasi Virus Corona. 13 Aturan Protokol Keamanan Bekerja di Masa Virus Corona, Jokowi: Hidup Bedamai dengan Covid-19 

TRIBUN-TIMUR.COM - 13 Aturan Protokol Keamanan Bekerja di Masa Virus Corona, Jokowi: Hidup Bedamai dengan Covid-19

Presiden RI, Jokowi mengingatkan kunci keberhasilan dari pengendalian penyebaran Covid-19 ini adalah kedisiplinan semua pihak.

Kemudian, masyarakat diminta disiplin untuk mencuci tangan, menjaga jarak yang aman, memakai masker, dan menghindari kerumunan dan keramaian atau konsentrasi massa.

"Saya minta protokol kesehatan betul-betul dipastikan di lapangan, terutama menjelang Idul Fitri dan pada saat nanti Idul Fitri," kata dia.

Orangtua Siswa Harus Tahu, Ini Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru di Tengah Pendemi Virus Corona

Pesan dan Ucapan Idul Fitri 2020 dari Presiden Jokowi
Pesan dan Ucapan Idul Fitri 2020 dari Presiden Jokowi (instagram)

Jokowi sebelumnya memang sempat meminta masyarakat untuk hidup berdampingan dengan Covid-19.

Sebab, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan terdapat potensi bahwa virus ini tidak akan segera menghilang dan tetap ada di tengah masyarakat.

"Informasi terakhir dari WHO yang saya terima bahwa meskipun kurvanya sudah agak melandai atau nanti menjadi kurang, tapi virus ini tidak akan hilang. Artinya kita harus berdampingan hidup dengan Covid," kata Jokowi pada Jumat pekan lalu.

Kepala Negara menegaskan, hidup berdampingan dengan Covid-19 bukan berarti menyerah dan menjadi pesimis.

Justru dari situlah menjadi titik tolak menuju tatanan kehidupan baru masyarakat untuk dapat beraktivitas kembali sambil tetap melawan ancaman Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Di masa pandemi Covid-19 ini aparat juga turut berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat untuk menertibkan masyarakat agar mengikuti kebijakan penanganan Covid-19 dari pemerintah.

Aparat yang ikut serta ini meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja maupun petugas negara/Pemerintah Daerah.

Melihat besarnya resiko aparat tertular covid-19, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Menkes Terawan Agus Putranto, Sabtu (23/5/2020).

Beredar Video Pantai Bira Dibanjiri Pengunjung, Kadis Pariwisata Bulukumba: Masih Tutup!

TERBARU, Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Buka Besok 26 Mei 2020 di www.prakerja.go.id, Cek Foto Selfie

Pada protokol kesehatan ini Menkes Terawan mengingatkan tentang pentingnya memastikan kesehatan sebelum bertugas, menggunakan alat pelindung diri (APD) hingga pentingnya kembali menjaga kesehatan saat sudah sampai di rumah.

“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari Covid-19,” ungkap Menkes Terawan.

Beredar Video Pantai Bira Dibanjiri Pengunjung, Kadis Pariwisata Bulukumba: Masih Tutup!

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved