Video Viral
VIDEO: Viral Rapid Test di Bandara Bayar Rp 550 Ribu, Benarkah?
Twit tersebut menyebutkan, sebelum check in, penumpang diminta melakukan rapid test dengan membayar sebesar Rp 550.000.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah video yang diunggah di Twitter mengenai pemeriksaan rapid test di bandara dikenakan biaya beredar viral di media sosial.
Twit tersebut menyebutkan, sebelum check in, penumpang diminta melakukan rapid test dengan membayar sebesar Rp 550.000.
Video berdurasi 34 detik tersebut telah ditonton lebih dari 54.000 kali.
Twit yang telah di-retweet lebih dari 1.000 akun lain itu menunjukkan suasana bandara, di mana petugas memang nampak tengah mengecek dokumen para calon penumpang.
Namun, dalam twit tersebut tidak menyebutkan dengan jelas lokasi bandara.
Sementara, twit lainnya, pengguna Twitter menyebutkan bahwa rapid test di Bandara Soekarno-Hatta dikenakan byaia Rp 550.000.
Benarkah demikian?
Tanggapan PT Angkasa Pura II President Director PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin mengatakan, di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara-bandara di bawah kelola PT Angkasa Pura II lainnya tidak tersedia fasilitas rapid test bagi calon penumpang pesawat.
"Tidak ada fasilitas rapid test bagi calon penumpang pesawat yang ingin berangkat dari seluruh bandara PT Angkasa Pura II termasuk Soekarno-Hatta," kata Awaluddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/5/2020).
Ia mengatakan, calon penumpang memang harus memenuhi sejumlah syarat sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun syarat tersebut di antaranya, calon penumpang menunjukkan tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lainnya.
Penumpang diimbau untuk memenuhi syarat-syarat tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan udara.
"Prosedur harus dijalani calon penumpang pesawat dengan pemeriksaan ketat sebelum bisa naik pesawat. Karena itu kami sangat mengimbau kepada calon penumpang pesawat agar hadir 3-4 jam lebih awal di bandara," ujar dia.
Awaluddin menegaskan, selain tidak menyediakan fasilitas rapid test di bandara, pihaknya juga tidak menyediakan pembuatan surat keterangan kesehatan atau surat bebas Covid-19 di bandara.
"Penumpang harus sudah memiliki dokumen tersebut sebelum tiba di bandara untuk naik pesawat," kata dia.
Sesuai ketentuan, penumpang yang boleh melakukan perjalanan adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, penerbangan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Sementara itu, rapid test di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai bagian protokol kesehatan dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kepada penumpang penerbangan repatriasi WNI yang baru tiba dari luar negeri.
Simak videonya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Video Viral, Benarkah Rapid Test di Bandara Bayar Rp 550.000?", https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/21/163000665/beredar-video-viral-benarkah-rapid-test-di-bandara-bayar-rp-550.000-.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)