Video Viral
VIDEO: Viral Rapid Test di Bandara Bayar Rp 550 Ribu, Benarkah?
Twit tersebut menyebutkan, sebelum check in, penumpang diminta melakukan rapid test dengan membayar sebesar Rp 550.000.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Sudirman
Sesuai ketentuan, penumpang yang boleh melakukan perjalanan adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, penerbangan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Sementara itu, rapid test di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai bagian protokol kesehatan dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kepada penumpang penerbangan repatriasi WNI yang baru tiba dari luar negeri.
Simak videonya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Video Viral, Benarkah Rapid Test di Bandara Bayar Rp 550.000?", https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/21/163000665/beredar-video-viral-benarkah-rapid-test-di-bandara-bayar-rp-550.000-.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)