Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dengan Bayar Hutang Puasa Ramadhan atau Puasa Qhada? Kata Ulama

Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dapat ditunaikan selama enam hari di bulan Syawal setelah Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Ina Maharani
screan twitter @Anisa_segaf
Puasa Syawal dan Puasa Senin-Kamis 

Salat dengan salat, atau puasa dengan puasa.

Kedua, ibadah yang maqsudah li dzatiha tidak boleh lebih dari satu, karena tidak boleh menggabungkan dua ibadah yang sama-sama maqsudah li dzatiha.

Niat puasa Syawal tidak boleh digabungkan dengan meng-qadha puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan.

Karena meninggalkan puasa ketika Ramadan, baik karena alasan yang dibenarkan maupun tanpa alasan, itu wajib untuk di-qadha.

Hal ini disampaikan dalam firman Allah:

فمن كان منكم مريضاً أو على سفر فعدة من أيام أخر

Siapa saja di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (kemudian dia berbuka) maka dia (mengganti) sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah:184)

Sementara, puasa enam hari Syawal itu hukumnya sunah, berdasarkan hadis dari Abu Ayyub Al-Anshari; beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال فذلك كصيام الدهر

Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti (puasa) enam hari bulan Syawal, maka itu seperti puasa setahun.” (Hr. Muslim)

Karenanya, keduanya tidak sama. Bayar hutang puasa wajib, puasa Syawal sunnah.

Oleh karena itu, hendaknya orang yang memiliki utang puasa tersebut meng-qadha utang puasa Ramadan kemudian melaksanakan puasa sunah enam hari bulan Syawal.

Puasa Syawal harus dilakukan secara khusus, demikian pula qadha puasa juga harus dilakukan secara khusus.

Dalam keadaan semacam ini, tidak memungkinkan untuk digabungkan niatnya, tidak sebagaimana ibadah yang lain, seperti mandi junub dan mandi Jum’at.

Namun, niat puasa Syawal dapat digabungkan dengan puasa Senin-Kamis.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved