Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Sebut 3 'Dosa' Umar Abdullah Assegaf / Habib Umar Assegaf dari Bangil yang Ngamuk di Surabaya

Polisi sebut 3 'dosa' Umar Abdullah Assegaf atau Habib Umar Assegaf dari Bangil yang ngamuk saat diperiksa.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Polisi sebut 3 'dosa' Umar Abdullah Assegaf atau Habib Umar Assegaf dari Bangil yang ngamuk saat diperiksa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi sebut 3 'dosa' Umar Abdullah Assegaf atau Habib Umar Assegaf dari Bangil yang ngamuk saat diperiksa.

Viral video seorang pria ngamuk kepada petugas karena kedapatan melanggar PSBB di Surabaya, Jawa Timur atau Jatim.

Pria tersebut ternyata seorang pemuka agama.

Pihak kepolisian menyebut ada tiga kesalahan yang dilakukan oleh Umar Abdullah Assegaf atau Habib Umar Assegaf, pengendara sedan Toyota Camry yang cekcok dengan sejumlah petugas saat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di pos check point Exit Tol Satelit, Surabaya, Jatim.

Pertama, Umar Abdullah Assegaf sekaligus pengasuh Majelis Roudhotus Salaf Bangil, Pasuruan, Jawa Timur menggunakan pelat mobil N.

Adapun di luar pelat L dan W, maka kendaran akan diperiksa untuk mengetahui maksud dan tujuan datang ke Kota Surabaya.

"Kedua, sopir tidak menggunakan masker. Ketiga, kapasitas melebihi batas empat orang. Semangat dan pengabdian petugas di pos cek poin adalah amanah undang-undang dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Untuk itu, kita berharap kesadaran masyarakat untuk menegakkan disiplin," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Surya, Jumat (22/5/2020).

Dikutip dari TribunJatim.com, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat petugas sedang melakukan razia kendaraan jenis mobil yang hendak melintas di depan pos check poin exit Tol Satelit.

Saat sedang melakukan pengecekan, sambungnya, datang sebuah mobil Toyota Camry dengan nomor polisi N 1 B.

Kemudian petugas melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan.

Ternyata di dalam mobil tersebut melanggar sejumlah aturan PSBB Surabaya pada aspek moda transportasi.

Pertama, kata Kompol Teddy Chandra, adanya penumpang yang tak mengenakan masker.

"Kendaraan dilakukan pemeriksaan pelanggaran PSBB yang didapati adalah tidak menggunakan masker, ada yang tidak menggunakan masker," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (21/5/2020).

"Kedua pelanggaran PSBB-nya itu adalah kapasitas penumpang untuk jenis mobil tersebut sudah melebihi batas 50 persen. Kalau jenis kendaraan sedan berarti kan kapasitasnya hanya 3 orang satu di depan dan 2 di belakang dengan ada spasi kanan kiri, tengah kosong," sambungnya.

Kata Kompol Teddy Chandra, saat petugas memberi penjelasan kepada pengemudi tersebut.

Tiba-tiba, pria bergamis keluar dari mobil dan menghampiri petugas hingga terlibat cekcok.

Karena pria itu terus ngotot dan membantah imbauan petugas.

Petugas memilih alternatif solusi mengimbau pada pengemudi mobil tersebut untuk kembali.

Kombes Pol Trunodoyo Wisnu Andiko memastikan polisi akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polda Jatim akan menguji keotentikan rekaman video yang terlanjur beredar viral media sosial.

Polisi juga akan menggali keterangan para saksi, mulai dari anggota TNI, Polri, Satpol PP, dinas perhubungan, Linmas dan institusi jajaran samping lainnya, yang melihat insiden tersebut.

Diberitakan sebelumnya, video pemeriksaan kendaraan di salah satu check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya viral di media sosial sejak Rabu (20/5/2020) malam.

Dalam video tersebut, seorang penumpang mobil bergamis terlihat marah dan sempat adu pukul dengan petugas karena diingatkan tentang jumlah penumpang.

Pemeriksaan dilakukan kepada sebuah mobil Toyota Camry bernomor polisi N 1 B di exit tol Satelit Surabaya Rabu sore kemarin pukul 16.45 WIB.

Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, nomor polisi N 1 B jenis sedan tipe Toyota Camry warna hitam metalik tahun 2016 yang ada dalam video tersebut adalah kendaraan bermotor atas nama Umar Abdullah Assegaf.

"Ini data dari Ditlantas Polda Jatim," kata Kombes Pol Trunodoyo Wisnu Andiko.

Saat mobil dihentikan dan petugas mengingatkan tentang jumlah penumpang dan pemakaian masker, serta meminta mobil tersebut putar balik, seorang penumpang pria berkopiah dan bersurban warna putih keluar dari mobil dan memarahi patugas.

Bahkan, penumpang tersebut sempat adu fisik dengan salah satu Satpol PP sebelum masuk kembali ke mobil.

Yang Dilarang dan Dibolehkan Selama PSBB

Penerapan PSBB di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 ( Covid-19 ).

Dalam Pasal 13 Bab III Permenkes tersebut ada sejumlah kegiatan atau aktivitas diatur selama pembelakuan PSBB, 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.

(Dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.)

2. Pembatasan kegiatan keagamaan.

(Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah ditutup.)

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(Dikecualikan untuk (a). supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; (b). fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan (c). tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga).

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

(Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.)

5. Pembatasan moda transportasi.

(Dikecualikan untuk: (a). moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b). moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.)

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

(Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.).(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved