Lebaran Minggu 24 Mei 2020, Ini Bacaan Takbiran Idul Fitri 1441 H dalam Bahasa Arab dan Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
TRIBUN-TIMUR.COM - Lebaran Minggu 24 Mei 2020, Ini Bacaan Takbiran Idul Fitri 1441 H dalam Bahasa Arab dan Indonesia
Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/Tahun 2020 masih dalam keadaan Pandemi Covid-19.
Praktis, Takbiran Idul Fitri atau Lebaran 2020 pun harus diatur.
Nah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Simak Bacaan Takbiran Idul Fitri 2020 sambut datangnya hari kemenangan.
Berdasarkan Fatwa MUI tersebut, masyarakat dibolehkan melaksanakan Takbiran Idul Fitri di rumah lantaran saat ini Pandemi Corona belum terkendali. Simak juga terkait bacaan Takbiran.
Takbiran juga dapat dilaksanakan di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, hingga melalui media massa dan media sosial.
• Datangi Kediaman Rizal, Hasnah Syam Juga Bantu Bocah Korban Bullying di Pangkep
• Lebaran Minggu 24 Mei 2020, Panduan Salat Idul Fitri di Rumah Sendiri/Berjamaah Lengkap Niat & Doa
"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," demikian petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (13/5/2020) itu.
Berdasarkan fatwa MUI, takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (suara pelan).
Meski dalam suasana wabah Covid-19, setiap Muslim disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir.
Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan, hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
"Disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan," bunyi petikan fatwa.
"Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT," kata fatwa MUI lagi.
Dalam Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 ini, MUI membolehkan Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.
Hal itu berlaku pada masyarakat yang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.