5 Fakta Pejabat UNJ Ditangkap karena Suap THR ke Pejabat Kemendikbud, Peran Rektor UNJ Komarudin
Deretan 5 fakta pejabat UNJ ditangkap karena suap THR ke pejabat Kemendikbud, peran Rektor UNJ Komarudin.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Deretan 5 fakta pejabat UNJ ditangkap karena suap THR ke pejabat Kemendikbud, peran Rektor UNJ Komarudin.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI atau Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Mereka yang diduga terlibat merupakan pejabat Kemendikbud dan Universitas Negeri Jakarta atau UNJ.
Tangkap tangan ini terkait dengan uang Tunjangan Hari Raya atau THR.
Selengkapnya, berikut fakta terkait OTT tersebut.
1. Sosok yang ditangkap
KPK menangkap tangan Kabag Kepegawaian UNJ bernama Dwi Achmad Noor atau inisial DAN di lingkup Kemendikbud pukul 11.00 WIB, Rabu (20/5/2020).
"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.
2. Ada penyerahan uang dari Rektorat UNJ ke pejabat Kemendikbud
Menurut Karyoto, tangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
"Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020) malam.
Karyoto melanjutkan, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN.
"Diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS (setara Rp 17,6 juta) dan Rp 27.500.000," kata Karyoto.
3. Konstruksi kasus
Konstruksi kasusnya, Karyoto menguraikan, Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada dekan dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.