Idul Fitri
Ini Fatwa Dewan Ulama Negara- negara Arab soal Pelaksanaan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19
Ini Fatwa Dewan Ulama Negara- negara Arab soal Pelaksanaan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19
Sementara, waktu pelaksanaannya adalah seperti waktu shalat Dhuha yang dimulai dari sekitar 20 menit setelah terbitnya matahari.
Dewan Ulama Senior al-Azhar juga mengajak seluruh umat Muslim dunia untuk berdoa agar wabah virus segera berakhir.
Kuwait
Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait menegaskan, shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah untuk menghentikan penyebaran virus corona.
Meski demikian, Kementerian mengizinkan masjid-masjid untuk menghidupkan pengeras suara dan mengumandangkan takbir untuk menyemarakkan malam Idul Fitri.
Uni Emirat Arab
Dewan Fatwa Uni Emirat Arab juga mengeluarkan fatwa tentang diperbolehkannya shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, baik berjemaah maupun sendiri tanpa khotbah.
Fatwa itu dikeluarkan sebagai jawaban atas permasalahan hukum shalat Idul Fitri di rumah dengan mengikuti Imam melalui radio, televisi, dan media sosial.
"Shalat Idul Fitri itu hukumnya sunnah muakad menurut mazhab Maliki dan Syafii, fardlu kifayah menurut mazhab Hambali, beberapa pendapat juga ada yang mewajibkannya" kata Dewan Fatwa.
Mereka juga menjelaskan bahwa hukum asal shalat Idul Fitri adalah dilakukan secara berjamaah, kecuali para ulama sepakat untuk memperbolehkannya shalat di rumah kkarena ada sebab penghalangnya, seperti virus corona.
Oman
Asisten Grand Mufti Oman Syekh Kahlan al-Khurushi juga mengatakan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah.
"Ini merupakan pendapat umum di antara para ulama Islam dari berbagai mazhab," kata dia.
Menurut dia, shalat Idul Fitri tak lebih dibebankan dari pada shalat lima waktu yang juga bisa dilakukan di rumah ketika ada seuatu kendala.
Soal khotbah, ia menyebutkan, hal itu juga disyariatkan ketika shalat dilakukan di rumah, meski secara singkat dengan hanya melaksanakan rukun khotbah.