Zakat Fitrah
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Lebih Banyak dari Ketentuan Ajaran Islam? Simak Penjelasannya
Jika zakat dirasa terlalu kecil, motivsi umat untuk memperbesar sedekah, untuk berwakaf, atau memberikan hibah, atau hadiah, atau infak.
وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
“Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari 1499 dan Muslim 1710)
Kedua, Jika kita perhatikan, zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta yang semua aturannya telah dirinci oleh syariat.
Jenis harta apa saja yang wajib dizakati, berapa ukuran minimalnya (nishab), berapa yang harus dikeluarkan, bagaimana cara mengeluarkannya, sampai siapa saja yang berhak mendapatkannya, semuanya telah dijelaskan oleh syariat.
Sehingga tidak ada peluang bagi manusia untuk berkreasi dalam masalah tata cara membayar zakat. Yang bisa dilakukan adalah ikuti aturan yang ada.
Karena itu, sebagian ulama menegaskan bahwa zakat adalah ibadah mahdhah dalam masalah harta. (Taudzih al-Ahkam, 3/327)
Allah berfirman menjelaskan siapa saja orang yang berhak menerima zakat,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60)
Di ayat ini, Allah tidak mencantumkan anak yatim dalam daftar orang yang berhak menerima zakat. Bisa jadi ini bertentangan dengan logika manusia. Tapi seperti itulah aturan. Kita hanya bisa mengikuti, dan tidak bisa berkreasi.
Ketiga, jika pertimbangannya adalah masalah kemaslahatan umat, islam memberikan banyak jalur untuk penyaluran harta. Ada sedekah, ada wakaf, ada hibah, ada hadiah, ada infak, dst.
Jika zakat dirasa terlalu kecil, motivsi umat untuk memperbesar sedekah, untuk berwakaf, atau memberikan hibah, atau hadiah, atau infak.
Ada banyak peluang untuk memperbesar dompet sosial kaum muslimin. Tanpa harus mengganggu aturan zakat.
Bahkan dengan kran donasi yang bervariasi, penyalurannya bisa lebih longgar. Sedekah bisa disalurkan untuk kepentingan sosial apapun. Boleh diberikan untuk mereka yang tidak termasuk penerima zakat, seperti anak yatim atau beasiswa pendidikan anak tidak mampu atau lainnya.
Keempat, kembangkan wakaf produktif
Perkembangan wakaf produktif di Indonesia, bisa dibilang masih sangat lambat.
Karena masyarakat memahami, wakaf itu hanya untuk proyek yang sifatnya ibadah atau pendidikan, seperti masjid atau sekolah. Sementara untuk unit produktif, masih jarang dilirik.
Di depan masjidil haram, ada tower abraj al-Bait, atau lebih kita kenal dengan tower zam-zam. Di sana ada banyak sekali hotel berbintang. Dan di sana tertulis,
وقف الملك عبدالعزيز للحرمين الشريفين
Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci yang mulia

Itulah wakaf untuk masjidil haram dan masjid nabawi.
Anda tidak akan pernah menjumpai kotak infak di seluruh penjuru masjid.. sementara masjid ini mempekerjakan sangat banyak orang. Dari pada biaya operasionalnya?
Salah satunya dari hasil abraj al-Bait – tower yang berisi puluhan hotel.
Itulah wakaf produktif.. wakaf yang bisa menghasilkan keuntungan materi, yang bisa digunakan untuk mendanai wakaf yang lain.
Tanah wakaf di pinggir jalan, di keramaian, sementara di dekatnya sudah ada masjid, mungkin bisa diwujudkan dalam bentuk pom bensin atau ruko-ruko, yang hasilnya bisa digunakan untuk menyokong dana masjid atau pesantren.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Syarat Wajib Zakat
Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan Syarat Sah Zakat Fitrah dalam pelaksanaannya.
Menurut kesepakatan ulama, syarat wajib zakat adalah Islam, merdeka, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh; mencapai nishab dan mencapai haul.
Adapun syarat sah pelaksanaan zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat dan tamlik yaitu memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya.
1. Islam
Zakat fitrah diwajibkan kepada seluruh umat Islam, tanpa terkecuali, sedangkan zakat maal (harta) hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu dan sudah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan, sebagaimana dijelaskan.
Sebagaimana dijelaskan bahwa Rasulullah ketika mengutus Mu'adz bin Jabal menjadi wali di Yaman.
Rasulullah Saw bersabda, ajaklah mereka untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, jika mereka sudah mengucapkannya maka perintahkan mereka untuk mengerjakan shalat lima wakatu da/am sehari semalam, jika mereka telah mentaatinya maka ajak/ah mereka untuk membayar zakat dari sebagian harta mereka, jika mereka telah mentaatinya maka ajaklah mereka untuk berpuasa pada bulan Ramadhan, jika mereka te/ah mentaatlnva maka ajarkan mereka untuk pergi haji! ke baitullah bagi mereka yang mampu". Karenanya tidak ada alasan bagi umat Islam yang mampu untuk tidak menunaikan kewajiban zakatnya, jika sudah memenuhi syarat dan rukunnva.
2. Merdeka
Zakat tidak wajib atas hamba sahaya, karena mereka tidak mempunyai hak milik.
Menurut jumhur ulama, zakat diwajibkan atas tuan karena dialah yang memiliki harta.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat pada harta milik seorang hamba sahaya, baik atas nama hamba sahaya itu sendiri maupun atas nama tuannya, karena harta milik hamba sahaya tidak sempurna.
Zakat pada hakikatnya hanya diwajibkan pada harta yang dimiliki seseorang secara penuh.
Milik penuh artinya dari hasil usaha pribadi dan bukan pula milik bersama.
3. Baligh dan Berakal
Baligh dan berakal sebenarnya dua syarat yang berbeda. Baligh diartikan para fuqaha adalah sudah sampai umur dewasa, artinya sudah mengerti dan paham dengan harta yang dimilikinya.
Dari mana ia dapatkan, bagaimana cara menggunakannya, harta mana yang harus ia zakatkan, kemana seharusnya ia membayar zakat dan lain sebagainya. Sedangkan berakal, artinya tidak dalam keadaan hilang akal alias gila.
Akan tetapi juga ada yang mengartikan mereka yang belum baligh (dewasa) belum memiliki akal yang sempurna, sebagaimana orang dewasa, karenanya ada yang menseiringkan kedua syarat tersebut.
4. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.
Sebagaimana dijelaskan, Islam mengatur harta harta mana saja yang terkena wajib zakat. Artinya, tidak semua harta terkena wajib zakat, atau tidak semua jenis harta terkena wajib zakat, melainkan ada ketentuan dan syaratnya.
Pemahaman tentang zakat sudah mengalami perkembangan. Hal ini juga berawal dari sejarah keberadaan zakat itu sendiri.
Misalnya harta zakat diharapkan tidak hanya bersipat konsumtif, tetapi juga diharapkan menjadi harta yang produktif. Dengan demikian diharapkan harta zakat menjadi berkembang dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mustahiq.
Dengan kata lain, harta zakat dapat dimanfaatkan secara continue (terus menerus). Dengan cara ini diharapkan mustahiq, setelah mampu mengelola usaha produktif dari dana zakat yang diterima, tidak lagi menjadi mustahiq. tetapi berubah menjadi muzaki
5. Telah mencapai nishab.
Nishab adalah batas minimal wajib zakat pada harta yang wajib dizakati. Penentuan nishab merupakan ketetapan ajaran Islam dalam rangka mengamankan harta yang dimiliki muzaki.
Apabila seseorang memiliki harta yang jumlahnya mencapai batas minimal, maka yang bersangkutan, bila syarat lainnya terpenuhi, dikenakan kewajiban membayar zakat.
Menarik berbicara tentang nisab, kenapa! Karena ada diantara umat Islam yang tetap ingin mengeluarkan zakatnya, kendati belum mencapainisabnya!.
Bagaimana? Nisab dijadikan salah satu syarat dimaksudkan agar tidak memberatkan umat dalam mengeluarkan harta miliknya.
Kenapa, sebagaimana dijelas dalam ayat sebelumnya, pada dasarnya manusia itu pelit alias bakhil untuk bernafkah/berzakat.
Untuk 'kasus' mereka yang tetap ingin mengeluarkan zakatnya, kendati belum sampai nisabnya, silahkan saja dan ini luar biasa. Akan tetapi (rnaaf), tidak termasuk dalam katagori zakat, melainkan infaq atau shadaqah, dan tetap mendapatkan pahala tersendiri di sisi Allah Swt.
6. Milik Penuh.
Yang dimaksud dengan harta milik penuh adalah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri.
Dengan demikian, seseorang yang memiliki sesuatu tetapi tidak memegangnya, seperti harta yang hilang, harta tenggelam di laut, harta yang disita oleh penguasa, harta yang masih di tangan orang lain dan lain-lain tidak wajib dizakati.
Termasuk dalam kategori ini adalah harts milik bersama, seperti warisan yang belum dibagi, usaha milik bersama dan sejenisnya.
Pertanyaannya, bolehkah perusahaan (berupa CV atau PT) atau usaha bersama yang dlmillki umat Islam mengeluarkan zakat! jawabnya boleh.
Sebuah perusahaan atau usaha milik bersama boleh saja mengeluarkan zakatnya, asalkan sudah ada kesepakatan bersama diantara semua pemilik usaha
7. Kemilikan harta telah mencapai setahun
Harta yang wajib dizakati telah mencapai satu tahun.
Apabila seseorang ini miliki harta yang telah mencapai nishab pada permulaan tahun, kemudian harta terse but tetap utuh sampai berakhirnya tahun tersebut, dla wajib mengeluarkan zakatnya.
Zakat juga diwajibkan ketika harta tersebut berkurang pada pertengahan tahun, tetapi kemudian utuh kembali pada akhir tahun.
Perlu diingat, jangan sampai harta yang dimiliki dan sudah mencapai nisabnya, sengaja dikurangi menjelang akhir tahun agar tidak terkena wajib zakat.
Sebaliknya, seharusnya harta yang dimilikl sengaja untuk diusahakan bertambah agar mejelang akhir tahun dapat dikeluarkan zakatnya.
8. Tidak dalam keadaan berhutang
Apabila seseorang memiliki harta, dan secara-syarat dan rukun zakat sudah dapat dilakukan, akan tetapi yang bersangkutan masih memiliki hutang, maka ia tidak terkena wajib zakat sebelum melunasi hutangnya sebelum mengeluarkan zakat.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Lafadz Niat Zakat Fitrah, Doa Ketika Menerima Zakat, Hingga Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat