Korupsi Proyek Jalan Pebaian Tombang
Update Korupsi Proyek Jalan Pebaian-Tombang, Permohonan Praperadilan Disman Duma Dikabulkan
Permohonan praperadilan mantan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Dan hal tersebut diakui oleh termohon (Penyidik Polres Enrekang) dihadapan persidangan.
"Sehingga hakim jelas secara gamlang melihat adanya Pelanggaran Hukum formil yang dilakukan oleh termohon (penyidik)," ujar Frans.
Ia menjelaskan, atas hal tersebut dan pelanggaran hukum formil lainnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik terhadap Disman berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Polres Enrekang.
Dengan nomor: Sp. Sidik/ 37/ X/RES.3.5./2019/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2019 Jo. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Polres Enrekang Nomor: Sp. Sidik/37-c/IV /RES.3.5./2020/Reskrim, tanggal 07 April 2020 Jo. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/03/IV/RES.3.5./2020/Reskrim, tertanggal 13 April 2020 Tentang Penetapan Tersangka Jo. Laporan Polisi nomor: LPA/12/X/2019/Pid Sulsel/ Res Enrekang, tanggal 14 Oktober 2019.
"Atas dasar itu maka penetapan tersangka terhadap Disman dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)