Inilah 8 Golongan yang Menjadi Penerima Zakat, Mualaf Berhak Dapat
Diketahui, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dari orang yang wajib membayar zakat tersebut.
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Setelah berpuasa satu bulan lamanya, umat muslim di seluruh dunia akan merayakan lebaran Idul Fitri.
Sebelum, lebaran biasanya akan ada amalam zakat fitrah.
Zakat ini diperuntukan bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya dan hukumnya wajib.
Sedangkan mereka yang tak mampu untuk membayar akan menjadi pihak yang menerima.
Diketahui, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dari orang yang wajib membayar zakat tersebut.
Berikut golongan penerima zakat yang dilansir dari Tribunnews.com dan zakat.or.id:
1. Fakir
Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta.
Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.
Penyaluran dana zakat kepada fakir macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.
Merasa 'Diserang' Karena Buku Dietnya Disebut Sesat, Tya Ariestya Minta Tak Jatuhkan Dirinya |
![]() |
---|
Guru Ungkap Masa Lalu Selebgram Makassar Ari Pratama yang Dibunuh Mahasiswi Pacarnya, Lihat Foto |
![]() |
---|
Diam-diam Sudirman Sulaiman Temui Keluarga Nurdin Abdullah di Jakarta |
![]() |
---|
VIDEO: Seorang Kakek Penjual Lemari Memohon Jualannya Dibeli: Bapak Udah Gak Kuat Memikul |
![]() |
---|
Kabar Buruk buat KSAD Jenderal Andika Perkasa, Lagi Anggota TNI Dikeroyok dan Berikut Kronologi |
![]() |
---|