Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2020

Ibadah Haji 2020 Belum Pasti Akibat Pandemi Corona, Uang Setoran Para Calon Jemaah Aman?

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, penundaan dilakukan setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo.

Editor: Ansar
Istimewa
Ibadah Haji 2020 terancam ditiadakan, pemerintah pun siap kembalikan uang jamaah 

Jokowi telepon Raja Arab Saudi

Presiden Joko Widodo telah melakukan komunikasi dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz soal kepastian penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi.

"Waktu saya lapor pada Bapak Presiden, Bapak Presiden mengatakan habis komunikasi dengan Raja Salman," kata Fachrul dalam video conference, Selasa (19/5/2020).

Kendati demikian, Jokowi masih belum mendapatkan kepastian apakah haji tahun ini akan diselenggarakan atau tidak.

Pihak Saudi masih belum mengambil keputusan karena pandemi virus corona Covid-19 yang masih terjadi di banyak negara.

Jokowi pun meminta Kemenag untuk bersabar menanti keputusan Saudi sampai awal Juni.

"Beliau menyarankan gimana kalau mundur dulu sampai awal Juni siapa tau ada perkembangan," kata Fachrul.

Fachrul mengatakan, semula Kemenag hanya memberi tenggat waktu bagi Saudi sampai 20 Mei besok.

Namun, karena komunikasi Presiden Jokowi dan Raja Salman, maka Kemenag memberi tenggat sampai awal Juni.

"Kalau tadinya kami buat deadline tanggal 20 mei, kami mundur jadi 1 Juni sesuai petunjuk Bapak Presiden setelah bicara dengan Raja Salman mungkin akan ada kepastian kalau (keadaan) disana lebih baik," katanya.

 Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak dan Istri, Lengkap Takaran, Waktu Tepat & Penerima

 Habib Bahar Ditagkap Lagi Diduga Ceramah Provokatif, Tahun Depan Baru Bebas

Uang Jemaah Tak Akan Diganggu

Anggota Komisi VIII DPR RI, Iip Miftahul Choiry meminta Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana haji milik masyarakat tidak digunakan di luar peruntukannya, di tengah ketidakpastian ibadah haji akibat virus corona atau Covid-19.

Pernyataan Iip merujuk pada isu yang menyebut dana haji akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penanganan Covid-19.

”Yang perlu diperhatikan Kemenag terkait ibadah haji adalah memastikan bahwa dana-dana haji masyarakat tidak dipergunakan di luar peruntukannya," ujar Iip, dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved