Tribun Toraja
VIDEO: ASN Tana Toraja Diciduk Polisi Miliki Narkoba
Kapolres AKBP Yudha Wirajati Kusuma memimpin press release di Mapolres, Jalan Dr Sam Ratulangi, Kecamatan Rantepao
Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kepolisian Resort (Polres) Toraja Utara, mengelar press release pengungkapan kasus narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma memimpin press release di Mapolres, Jalan Dr Sam Ratulangi, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, Selasa (19/5/2020) siang.
Ia didampingi Kasat Narkoba, Iptu Aswan Afandi dan Kabag Humas Ipda Agus Martopo.
Satu orang yang ditangkap yaitu JB. Ia merupakan seorang ASN di wilayah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
JB diamankan di rumahnya, Jalan Pramuka Kecamatan Rantepao, Minggu (17/5/2020) malam.
JB bekerja sebagai staf Sekwan DPRD Tana Toraja. Sebelumnya ia tenaga honorer dan terangkat ASN tahun 2019 lalu.
JB sudah memiliki istri dan tiga anak di Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja.
Barang bukti diamankan empat buah pipet bekas warna putih, satu buah pireks kaca bekas pakai, dua korek api gas, satu unit HP merk Oppo.
"Pelaku ini suka membeli barang haram tersebut apabila ada temannya yang menitip, dan dia mengambil keuntungan," jelas Yudha.
Lanjutnya, narkotika jenis shabu diperoleh JB dari rekannya berinisial EW dengan harga Rp 500 Ribu, EW sementara dalam pengejaran atau Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres Toraja Utara.
JB diancam hukuman pasal 114 (ayat 1) minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 Miliar maksimal Rp 10 Miliar, dan ancaman hukuman pasa 112 (ayat 1) minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 800 Miliar.
Simak Videonya (*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)