Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UIN

Ramadhan, Rektor Luncurkan Unit Pengelola Zakat UIN Alauddin Makassar

Hal itu berdasarkan SK Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Selatan bernomor 091/SK/BAZNAS-PROV.SULSEL/V/2020.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Ist
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhanis menyetor perdana zakat fitrah kepada panitia UPZ BAZNAS UIN Alauddin, di LT 4 Rektorat UIN Alauddin Makassar 

TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA -- Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Juhannis meluncurkan Unit Pengelola Zakat (UPZ) Baznas UIN Alauddin Makassar.

Hal itu berdasarkan SK Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Selatan bernomor 091/SK/BAZNAS-PROV.SULSEL/V/2020.

Peluncuran secara simbolik ditandai dengan penyetoran perdana zakat fitrah oleh Rektor kepada panitia UPZ Baznas UIN Alauddin, di LT 4 Rektorat UIN Alauddin Makassar.

Prof Hamdan mengimbau kepada seluruh sivitas akademika dan keluarga besar UIN Alauddin, agar dapat menyalurkan zakat fitrah, zakat mal, infaq dan sedekahnya ke UPZ Baznas UIN Alauddin.

“Ini adalah salah bentuk pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh UIN Alauddin," katanya dalam rilis yang diterima Tribun, Selasa (19/5/2020).

Guru besar bidang sosiologi itu melanjutkan, ditengah situasi penuh keterbatasan karena pandemi covid-19 saat ini, kehadiran Unit Penyaluran Zakat ini sangat besar artinya.

Adapun ketentuan pembayaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh UPZ Baznas Alauddin, merujuk pada edaran Kantor Kementerian Agama Kota Makassar sebagai berikut:

Syarat dan jumlah zakat fitrah berupa makanan pokok sebesar 4 liter per orang, apabila diganti dengan uang, maka nominalnya adalah:

Beras kelas 1 senilai Rp52 ribu per orang, beras kelas 2 senilai Rp44 ribu per orang.

Beras kelas 3 senilai Rp42 ribu per orang, eras kelas 4 senilai Rp38 ribu per orang, dan beras kelas 5 senilai Rp34 ribu per orang.

Untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, dapat dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BNI di nomor 2020112208 atas nama UPZ Baznas UIN Alauddin Makassar.

Zakat fitrah bisa juga disetor langsung kepada panitia di Gedung Rektorat lantai 1 kampus II UIN Alauddin Makassar.

Informasi lebih jauh dapat menghubungi Sekretaris UPZ BAZNAS UIN Alauddin Dr Asrul Muslim di nomor ponsel 08124244429. (TribunGowa.com)

Laporan Kontributor Tribun Gowa @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved