Tribun Toraja
Polres Toraja Utara Ciduk ASN Pengguna Sabu
Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma mengatakan, pelaku yang ditangkap ialah JB
Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan narkoba Polres Toraja Utara, menangkap satu orang pengguna sabu-sabu.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma mengatakan, pelaku yang ditangkap ialah JB.
JB merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Tana Toraja.
"Pelaku JB seorang ASN di wilayah Tana Toraja tapi tinggal di Toraja Utara. Ia bekerja sebagi staf Sekwan DPRD Tana Toraja," ujar Yudha saat melakukan press release di Mapolres, Selasa (19/5/2020).
Diketahui JB pernah bekerja sebagai tenaga honorer, kemudian terangkat tahun 2019 sebagai ASN.
Ia sudah memiliki istri dan tiga anak di Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja.
JB tertangkap di rumahnya Jl Pramuka, Kecamatan Rantepao.
Barang bukti diamankan berupa empat buah pipet bekas warna putih, satu buah pireks kaca bekas pakai, dua korek api gas, satu unit HP merk Oppo.
"Pelaku ini suka membeli barang haram tersebut apabila ada temannya yang menitip, dan dia mengambil keuntungan," jelas Yudha.
Narkotika jenis shabu diperoleh JB dari rekannya berinisial EW dengan harga Rp 500 Ribu.
Sementara EW sementara dalam pengejaran atau Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres Toraja Utara.
JB diancam hukuman pasal 114 (ayat 1) minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 Miliar maksimal Rp 10 Miliar, dan ancaman hukuman pasa 112 (ayat 1) minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 800 Miliar.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)