Tribun Makassar
8 Calon Pejabat Baru Pemkot Makassar Ditangguhkan, BKD Sebut Tunggu Izin Pj Wali Kota
Delapan calon pejabat struktural di Pemkot Makassar menunggu izin Pj Wali Kota Makassar
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Delapan calon pejabat struktural di Pemkot Makassar menunggu izin Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf.
Pelantikan 8 calon pejabat ini, seiring dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar nomor 88 tahun 2019, tentang perubahan nomenklatur perangkat kerja.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Basri Rakhman mengatakan 8 orang calon pejabat ini sedianya sudah dilantik sejak awal Januari 2020.
Alasan sehingga delapan calon pejabat belum dilantik, karena masih menunggu persetujuan Pj Wali Kota Makassar.
"Sebenarnya sudah dilantik, karena sudah ada dukungan Perwali Makassar nomor 88 tahun 2019. Tapi ini masih tunggu izin dari Pj Walikota," ujar Basri, Selasa (19/4/2020).
Tentu lanjut Basri, jika 8 orang calon pejabat ini sudah di lantik, perubahan nomenklatur organisasi perangkat kerja di Makassar secara otomatis sudah sah secara hukum.
Ia mengungkapkan, Perwali Nomor 88 ini diterbitkan saat Iqbal Suhaeb menjabat PJ Wali Kota Makassar.
"Kemungkinan penerapannya masih lama, sebab kewenangan penjabat wali kota yang terbatas. Apalagi ini Pj baru" kata Basri.
Berdasarkan Perwali tersebut, bagian di Setda Kota Makassar berjumlah 12 organisasi. Setiap asisten membawahi empat bagian.
Dalam Perwali ini, tercatat ada dua bidang dan enam sub bidang yang baru.
Tentu dengan formasi baru ini, Pemkot Makassar akan mempromosikan seorang ASN untuk dilantik sebagai pejabat di organisasi yang baru tersebut.
Sementara itu, Kabag Ortala Pemkot Makassar, M Syarif mengatakan terkait dengan perubahan nomenklatur perangkat kerja, ini tidak menjadi masalah jika tidak dilantik dalam sesegera mungkin.
"Perwali gak apa terbit awal. Kan ini kembali lagi kepimpinan. Jika menurut pimpinan ini penting ya dilaksanakan," katanya.
Adapun organisasi baru itu, berada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)