Tribun Makassar
564 Narapidana Lapas Makassar Diusulkan Dapat Pengurangan Hukuman di Hari Lebaran
Ratusan narapidana dari berbagai kasus mulai tindak pidana pencurian, narkoba hingga terpidana korupsi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 1 Makassar, mengusulkan 564 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman di hari raya Idulftri 2020.
Ratusan narapidana dari berbagai kasus mulai tindak pidana pencurian, narkoba hingga terpidana korupsi.
"Ada 564 narapidana kita usulkan mendapatkan remisi," kata Kepala Lapas Kelas 1 Makassar Robianto kepada tribun, Senin (18/5/2020), melalui pesan WhatsApp.
Remisi diusulkan lewat Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulsel untuk diteruskan ke Kementerian Hukum dan Ham RI.
Robianto mengatakan, kewenangan untuk memutuskan remisi ada ditangan Kemenkuham. Lapas hanya punya sebatas mengusulkan.
Pengusulan mendapatkan remisi bagi narapidana dilakukan tidak hanya pada lebaran Idul Fitri.
Tapi pengurangan hukuman diperoleh setiap hari keagamaan dan hari kemerdekaan.
Ratusan napi bisa diusul mendapatkan remisi setelah memenuhi syarat.
Seperti, berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)