Tribun Selayar
Pemkab Kepulauan Selayar Bolehkan Pelaksanaan Salat ID, Begini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Kepulauan Selayar, M Basli Ali, 450/94/V/2020/Kesra, tertanggal 15 Mei 2020.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar, membolehkan warga untuk melaksanakan Salat Idulfitri atau Salat ID.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Kepulauan Selayar, M Basli Ali, 450/94/V/2020/Kesra, tertanggal 15 Mei 2020.
Surat itu ditujukan kepada Kemenag Selayar, camat hingga desa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Selayar, beberapa ormas Islam dan juga pengurus masjid.
Isi surat itu, tentang pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, di tengah pandemi Covid-19.
Dalam surat itu, Basli menegaskan, bahwa Salat ID tetap bisa dilaksanakan dengan syarat harus mengikuti protokol kesehatan.
Ada sebanyak 14 poin yang ditegaskan Basli dalam surat itu, beberapa diantaranya kegiatan takbir keliling ditiadakan dan diganti dengan takbir di Mesjid melalui pengeras suara serta di rumah masing-masing.
Kedua, jamaah idulfitri diwajibkan memakai masker ke lokasi salat.
Ketiga, jika memungknkan dilakukan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk shalat (Jamaah yang merasa sakit maka shalat idul fitri di rumah saja).
"Diharapkan agar bisa membawa sajadah sendiri. Juga hindari berjabat tangan, berpelukan dan cium tangan baik sebelum maupun sesudah salat," tegas Basli dalam surat edaran itu.
Camat Pasilambena, Patta Bau, mengaku pihaknya bakal mengikuti intruksi dan arahan bupati.
Pihaknya juga bakal segera menggelar rapat, bersama stakeholder di tingkat kecamatan untuk membahas hal itu.
"Insya Allah. Saya sudah komunikasi dengan Ketua PHBI Pasilambena, para kades, kapospol, sanpos TNI bersama Kepala Seksi saya Kasi PMD melalui via seluler untuk segera melaksanakan rapat terbatas," katanya.
Rapat tersebut, lanjut dia, juga harus dihadiri oleh para kades dan jajaran Forkopimca Kecamatan Pasilambena dan pihak PHBI Kecamatan Pasilambena, untuk segera menindaklanjuti imbauan tersebut. (TribunSelayar.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: