Salat Idul Fitri
MUI Tegaskan Salat Idul Fitri Secara Virtual atau Live Streaming Tidak Sah, Simak Arti Berjamaah
Hal tersebut sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang kini masih terus menyebar di Indonesia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pandemi virus corona atau covid-19, berdampak pada semua aspek, termasuk ibadah.
Lebaran kali ini, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
Hal tersebut sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang kini masih terus menyebar di Indonesia.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk melakukan ibadah selama Ramadan hingga salat Idul Fitri untuk dilakukan di rumah.
Dalam fatwa MUI, umat Islam diperbolehkan Salat Id berjamaah di rumah masing-masing.
Dijelaskan oleh Asrorun, syarat dari salat berjemaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.
"Ketentuan syarat rukunnya jemaah itu absah ketika terjadi perkumpulan,"
"Namanya jemaah, jemaah itu kumpul. Nah, tidak mesti harus mendengar atau melihat," jelas Asrorun, dikutip dari WartaKota, Jumat (15/5/2020).
Sebagai contoh, Asrorun menjelaskan ketika orang yang tidak mendengar atau buta dinyatakan sah salat berjamaah jika berada satu lokasi dengan imam.
Sedangkan orang yang dapat melihat, salatnya tidak sah jika tidak berada di lokasi yang sama.
"Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah."
"Demikian juga orang tuli salat, dia enggak mendengar bacaan imam, sah kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum."
"Tapi kalau kita enggak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat, maka itu tidak sah," jelas Asrorun.
Penggunaan teknologi dalam ibadah memang diperbolehkan.
Namun, menurut Asrorun penggunaan live stremaing untuk salat jemaah dengan makmum yang berjauhan dengan imam tidak diperbolehkan.
• 7 Fakta Polisi Tembak Istri dan Oknum TNI di Jeneponto Diduga Selingkuh, Mulai Berbuat Tak Senonoh
• KRONOLOGI Wanita Berpakaian Mini Turun dari Mobil dan Guling-guling di Tengah Jalan, Dikira Corona