Antrean Menumpuk di Bandara Soekarno-Hatta, Calon Penumpang Disebut Bisa Akali Persyaratan Dokumen
PT Angkasa Pura II (Persero) pun mengakui adanya penumpukan calon penumpang di posko pemeriksaan dokumen perjalanan.
TRIBUN-TIMUR.COM-Viral di media sosial, foto yang memerlihatan antrean padat calon penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (14/5/2020).
Penumpukan calon penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut terjadi setelah sejumlah masksapai penerbangan kembali beroperasi atas izin dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
PT Angkasa Pura II (Persero) pun mengakui adanya penumpukan calon penumpang di posko pemeriksaan dokumen perjalanan.
Pihaknya mengkonfimasi, antrean mulai terjadi sejak pukul 04.00 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB diklaim sudah tidak terjadi lagi antrean hingga sekarang.
Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan, personel AP II berupaya penuh mengatur antrean, tetapi calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.
“Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00-08.00 WIB," kata Febri dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Kamis.
"Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan dua penerbangan Citilink," lanjutnya.
Seperti diketahui, lanjut Febri, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in.
"Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di posko pemeriksaan,” jelas Febri Toga.
Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in, antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, dan surat bebas Covid-19.
Kemudian, dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Saat ini sudah tidak ada antrean lagi di Terminal 2. Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area," kata Febri.
"Penerapan physical distancing di Soekarno-Hatta juga akan dievaluasi berkala melihat situasi dan kondisi terkini yang cukup dinamis," lanjutnya.
Febri mengatakan, ke depannya juga dilakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan.
“Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” jelas Febri.
Semua bandara PT Angkasa Pura II selalu beroperasi dengan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Banyak Penumpang Pesawat Mengakali Penerbangan Khusus untuk Berpergian
Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai ada oknum penumpang pesawat yang sengaja memanfaatkan celah aturan penerbangan khusus untuk berpergian.
Itu merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menurut Alvin, SE tersebut judulnya pembatasan tetapi isinya membuka ruang bagi siapapun yang ingin berpergian dari dan ke daerah PSBB maupun zona merah.
"Yang terjadi sekarang masyarakat memanfaatkan celah-celah itu untuk berpergian keluar dari dan masuk daerah PSBB dan zona merah," kata Alvin Lie kepada Tribunnews, Kamis (14/5/2020).
Berdasarkan SE Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, terdapat beberapa orang yang masuk dalam kriteria pengecualian dengan izin surat tugas.
Mereka adalah yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Alvin memandang izin surat tugas yang diberikan dari lembaga pemerintah maupun swasta ini bisa dibuat secara tidak resmi.
"Memang tidak mudah untuk diverifikasi, misalnya saja surat tugas dari swasta itu asli atau tidak, yang penandatangannya juga sah atau tidak. Itu bagaimana mengeceknya?" tanya Anggota Ombudsman RI tersebut.
Menurut dia, Peraturan Menteri Perhubungan 18/2020 fungsinya mengatur tentang jumlah maksimal muatan pesawat dan moda transportasi lain, sedangkan Permenhub 25/2020 judulnya tentang pembatasan transportasi untuk mendukung aturan larangan mudik.
"Jadi sebenarnya justru membuka peluang siapa saja yang boleh berpergian, ditambah statement dari Menteri Perhubungan, awalnya hanya pebisnis dan lain sebagainya," jelas dia.
Demikian juga SE Nomor 32 Tahun 2020 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub hanya mengatur fungsi masing-masing pemain di sektor perhubungan udara.
Alvin menilai SE dari Dirjen Udara tidak mengatur secara rinci mengatur kapan airlines boleh menerbitkan tiket, jumlahnya berapa tiket karena harus dibatasi.
"Walhasil banyak sekali celah saya khawatir instruksi presiden melarang mudik dan harapan kurva turun itu akan mubazir alias sia-sia," tuntasnya.(*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ''Banyak Penumpang Pesawat Mengakali Penerbangan Khusus untuk Berpergian'' dan Kompas.com dengan judul Viral Foto Antrean di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan AP II