Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Plt Kepala Disdag Sulsel: Gula Pasir Rp 12.500 Dijual di Lima Ritel Ini

Mantan Sekretaris Disdag yang mengantikan Hadi Basalama itu mengklaim, jumlah ritel akan bertambah terus.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
fadly/tribun-timur.com
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perdagangan Sulsel, Indra Jaya Saputra 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perdagangan Sulsel, Indra Jaya Saputra menjelaskan terkait surat Kemendag RI nomor 306/M-DAG/SD/3/2020 tertanggal (30/4/2020).

"Ini prihal penugasan kepada PT Makassar Tene untuk memproduksi gula kristal putih dari raw sugar diolah/ proses menjadi Gula Kristal Putih atau gula konsumsi sampai batas (30/6/2020)," kata Indra via pesan WhatsApp, Kamis (14/5/2020) malam.

Rencananya hasil pengolahan tersebut akan disitribusikan untuk penugasan wilayah Sulsel, Sulut, Sutra, Sulbar, Sulteng, Gorontalo, Maluku, Maluku utara, Kaltim, Kalsel, Kalteng, Bali, Papua dan Papua Barat.

"Untuk sulsel berdasarkan info dari ketua Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) Sulsel telah tersalurkan gula kristal putih atau gula konsumsi ke beberapa ritel," katanya.

"Ada kima ritel, Baji Pamai, Toko Satu Sama, Citra Mart, R8 Mart dan CV Vi &Vi," jelas Indra.

Mantan Sekretaris Disdag yang mengantikan Hadi Basalama itu mengklaim, jumlah ritel akan bertambah terus.

"Akan bertambah terus ritel yang akan mendapatkan gula penugasan kabupaten/kota se Sulsel," katanya.

Menurutnya, dari laporan Ketua Aprindo sulsel ke Disdag, untuk lima ritel tersebut telah menjual gula sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.500.

"Kami Dinas Perdagangan Sulsel bersama Satgas Pangan Sulsel dan Balai Pengawas Tertib Niaga Wilayah IV telah melakukan koordinasi dalamm rangka pengawasan terhadap gula penugasan tersebut," ujarnya.

"Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke;lapangan melakukan pengawasan dan tentunya bagi ritel yang telah menerima gula penugasan tersebut jika tidak menjual sesuai HET, maka tentu akan mendapatkan sanksi tegas dari kami," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved