Pembebasan Pajak
Pengunjung Turun, Pemkab Luwu Utara Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Selama 2 Bulan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memberikan keringanan pajak kepada para pengusaha hotel dan restoran.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memberikan keringanan pajak kepada para pengusaha hotel dan restoran.
Restoran yang dimaksud sudah termasuk rumah makan dan sejenisnya.
Pemberian keringanan pajak dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat/pengusaha.
Sekaligus sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah agar masyarakat tetap di rumah akibat dampak pandemi Covid-19.
Pemberian keringanan pajak bagi para pengusaha hotel dan restoran disampaikan melalui Surat Penyampaian Bupati Luwu Utara Nomor: 970.953/185/Bapenda tanggal 11 Mei 2020.
Informasi dihimpun TribunLutra.com, Kamis (14/5/2020), ada empat poin dalam surat yang ditujukan kepada pengusaha hotel dan restoran di Luwu Utara.
Berikut empat poin itu:
1. Memberikan insentif pajak (tax incentive) kepada para pengusaha hotel dan restoran berupa pembebasan pemungutan pajak.
2. Pembebasan pemungutan pajak di sini adalah tidak memungut pajak bagi konsumen yang datang berkunjung ke hotel dan berbelanja di restoran, baik langsung mapun berbelanja secara online.
3. Pembebasan pemungutan pajak terhitung mulai berlaku tanggal 11 Mei 2020 sampai 30 Juni 2020.
4. Bagi para pengusaha yang telah melakukan pemungutan pada bulan Mei 2020 atau sebelum diterbitkannya surat ini, diberikan insentif pajak berupa penundaan pembayaran hasil pungutan pajak sampai pada 30 Juni 2020.(*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)