Disperkimtan Jeneponto
JPU Siapkan Tuntutan untuk Kepala Disperkimtan Jeneponto
Saud sapaan Kasipidsus ini mengatakan pembacaan tuntutan rencana digelar pada Selasa 19 Mei 2020 mendatang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengagendakan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Jeneponto, Ashari Buang,
Ashari Buang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap untuk pengadaan lahan untuk embangunan Industrialisasi Garam Rakyat (Garam Farmasi) di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, 2017.
Sementara terdakwa lainnya yakni Sudirman Nongko selaku pemberi suap oleh penyidik. "Agendanya pembacaan tuntutan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jeneponto, Saud Malatua kepada tribun melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/5/2020).
Saud sapaan Kasipidsus ini mengatakan pembacaan tuntutan rencana digelar pada Selasa 19 Mei 2020 mendatang.
Dalam kasus dihadapi Ashari merupakan dalam perkara limpahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel tahun lalu.
Ia ditetapkan tersangka bersama Sudirman Nongko selaku pemberi suap oleh penyidik.
Ashari diduga menerima suap senilai Rp 200 juta dari Sudriman selaku pemilik tanah yang dibebaskan untuk lokasi Industri Garam.
Ashari pada saat itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Industrialisasi Garam Rakyat (Garam Farmasi) Tahun Anggaran 2017.
Atas perbuatanya terdakwa diancam pidana sesuai dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga dikenakan ancaman pidana dalam Pasal 12 B ayat (2) dan Pasal 12 G atau pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.