Update Corona Tana Toraja
Bus AKDP Tator Tetap Dibekukan Meski Ada Kelonggaran Transportasi
Mobil Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Tana Toraja tetap dilarang beroperasi meski sudah ada kelonggaran transportasi.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Mobil Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Tana Toraja tetap dilarang beroperasi meski sudah ada kelonggaran transportasi.
Hal ini merujuk pada sejumlah daerah di Sulawesi Selatan yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Zona Merah Covid-19.
Yakni PSBB kota Makassar, PSBB Kabupaten Gowa, dan Zona Merah Covid-19 Maros.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Toraja, Army Lenggo, Kamis (14/5/2020) menuturkan larangan tetap ini juga berdasarkan intruksi dari Dishub Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Belum ada intruksi lanjutan dari pusat jadi trayek AKDP masuk atau keluar Tana Toraja masih dibekukan," ujarnya.
Sebelumnya, AKDP di Tana Toraja mulai dilarang beroperasi sejak Jumat (24/5/2020) lalu.
Upaya itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 (Corona).
Untuk mempertegas kebijakan ini Dishub Tana Toraja telah menyurati 10 Perusahaan Otobus (PO) di Tana Toraja.
Juga sejumlah petugas disiagakan di beberapa jalur alternatif yang kemungkinan dilalui oleh bus yang bandel.
"Kalau ada bus yang beroperasi itu dikhususkan untuk mengangkut logistik bukan penumpang," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan Tribuntoraja.com,@b_u_u_r_y
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)