Pembunuhan IRT di Luwu
Pembunuh IRT di Luwu Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kronologi Kejadian
Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tak lain merupakan satu kampungnya di Desa Padang Tuju, Kecamatan Bupon.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BUPON - Kamaruddin (47) warga Desa Padang Tuju, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terancam 15 tahun penjara.
Kamaruddin adalah pelaku pembunuhan Mardiana (26).
Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tak lain merupakan satu kampungnya di Desa Padang Tuju, Kecamatan Bupon.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Sementara dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ujar Faisal, Rabu (13/5/2020).
Kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Balutan, Kecamatan Bupon atau desa tetangga dengan Desa Padang Tuju, pada Selasa (12/5/2020).
Saat itu, pelaku dan korban sama-sama berada di kebun.
Tiba-tiba mereka cekcok soal batas kebun masing-masing.
"Awalnya antara korban dan pelaku bertengkar masalah batas kebun," ungkap Faisal.
Pelaku Kamaruddin kemudian emosi dan mengambil kayu.
Ia memukul Mardiana berulang kali pada bagian kepala.
"Pelaku memukul korban dengan menggunakan sepotong kayu secara berulang kali, pada bagian kepala," kata Faisal.
Akibat hantaman itu, korban tergeletak dan kemudian ditolong oleh saksi bernama Pattawe (60).
Saksi bersama warga lainnya lalu melarikan korban yang mengalami luka robek pada bagian kepala ke Puskesmas Bupon.
