BREAKING NEWS: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi,Kelas 1 Bayar Rp 150.000,Sudah Diteken Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pendemi corona saat ini.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) disini adalah mereka yang bekerja atau berusahan atas risiko sendiri yang terdiri dari :
Notaris/ Pengacara, LSM, dokter atau bidan praktek swasta, pedagang/penyedia jasa, petani/peternak, nelayan, Sopir, Ojek, montir, dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.
Sedangkan yang masuk dalam segmen Bukan Pekerja atau BP adalah orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.
1) BP Penyelenggara Negara terdiri dari Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara, PP PNS Pusat/Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
2) BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.(*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi"