Pencurian Motor
4 Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polresta Mamuju
Empat kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus oleh Satuan Reskrim Polresta Mamuju.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Empat kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus oleh Satuan Reskrim Polresta Mamuju.
Keempat pelaku curanmor tersebut berinisial MA, AN, AR, dan SA. Mereka berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansa, Rabu (13/5/2020) mengatakan empat pelaku dilaporan korban atas nama Riswandi warga Jl Husni Thamrin, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
"Pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi LP / 154 / V / 2020 / SPKT. Awalnya kami membekuk MA di rumahnya di BTN Mutmainna, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro. Kemudian melakan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya," katanya.
Menurut Syamsuriyansa, korban menyimpan motornya di parkiran kantor. Kemudian korban masuk ke kantor dan makan. Setelah korban selesai makan korban keluar dan sudah tidak mendapati motornya.
"Kejadiannya itu pada tanggal 7 Mei 2020 sekitar jam 21.30 Wita. Kami mendapat informasi bahwa motor barang bukti pencurian berada di tempat kejadian di Jl Jenderal Sudirman di BTN Mutmainna. Kemudian tim mendatangi tempat tersebut dan menemukan motor curian sementara di kendarai oleh MA dan langsung diamankan," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku AR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan kedua temannya yang juga tersangka AN dan SA.
"AN berhasil diamankan di Perumahan PLN di Desa Kabuloan, Kecamatan Kalukku," ujarnya.
"Semua tersangka dan barang buktinya, saat ini kami amankan di Polresta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)