Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bantuan Likuiditas Via Bank Himbara Rawan Konflik Kepentingan, Ini Penjelasan Komisi XI DPR RI

Alasannya untuk mengindari moral hazard dan conflict of Interest atau konflik kepentingan.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ilham Mulyawan Indra
muh abdiwan/tribun-timur.com
Nasabah melakukan transaksi dengan jarak aman di Bank BNI, Jl Arief Rate Makassar, Rabu (1/4/2020). BNI membatasi layanan operasional bank mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB sebagai respons atas pandemi corona (Covid-19). 

Bantuan Likuiditas Via Bank Himbara Rawan Konflik Kepentingan, Ini Penjelasan Komisi XI DPR RI

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR  – Komisi keuangan dan perbankan DPR-RI meminta Otoritas jasa Keuangan (OJK) tidak memberi kewenangan kepada bank-bank milik negara untuk menyalurkan bantuan likuiditas pada masa darurat COVID-19.

“Dalam situasi krisis keuangan, sosial, kesehatan global yang berat di masa COVID-19 ini, Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) jangan dipakai sebagai penyalur bantuan likuiditas,” kata anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun dalam rilis yang diterima Tribun, Minggu (10/5/2020).

Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). (Ria Anastasia/TRibunnews)

Ia menyampaikan demikian usai rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR RI dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) baru-baru ini.

Alasannya untuk mengindari moral hazard dan conflict of Interest atau konflik kepentingan.

Saran itu, jelas Wakil Ketua Fraksi Golkar bidang Keuangan itu merujuk rangkaian rapat komisi yang membidani keuangan dan perbankan dengan KSSK.

Jika bank-bank Himbara dipaksakan justru akan semakin membuat bantuan likuiditas yang dipakai untuk program penyelamatan ekonomi makin menunjukkan adanya pelanggaran atas prinsip moral hazard dan akan menyebabkan terjadinya conflict of interest.

Potensi pelanggaran itu dengan logika bank milik pemerintah mengurus keperluan likuiditas bank lain dan mengurus restrukrisasi kredit nasabah bank lain.

“Sementara pada saat yang bersamaan bank anggota Himbara harus mengurus restrukrisasi kredit atas nasabahnya sendiri, “ jelasnya.

Alasan lain, potensi munculnya conflict of interest dengan bank lain. “Bagaimana bank non-pemerintah lain apabila punya hubungan kredit sindikasi bersama dengan bank Himbara. Secara konsep ini sangat sulit untuk dilaksanakan, “ kata dia lagi.

Sebelumnya, OJK sudah menyiapkan sejumlah skema untuk mengantisipasi hal tersebut.
Salah satunya memberi bantuan likuiditas kepada sektor jasa keuangan.

Bantuan ini melalui penempatan deposito kepada bank anchor alias bank yang menjadi bank jangkar.

Misbakhun juga menilai usulan Bank BUMN jadi bank penyalur bantuan likuiditas mengkonfirmasikan bahwa antar anggota KSSK miskin ide dan tidak punya gagasan baru yang solutif.

Padahal, memberi bantuan dan membangkitkan kembali usaha dalam negeri merupakan bagian tak terpisahkan dalam progran program menyelamatkan sektor keuangan dan perbankan.

“Harusnya program pemulihan ekonomi tidak boleh membuat sistem perbankannya malah sakit karena skema pemulihan yang dibuat tidak ideal dan dipaksakan sebagai kompromi antar anggota KSSK yang masih menjaga hegemoni egosentris lembaganya saja, “ tutup dia. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved