Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketahui Beda THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, Kapan Diterima dan Berapa Jumlahnya?

Sri Mulyani memastikan, pencairan THR bagi PNS, TNI, dan Polri akan diberikan sesuai jadwal meski keuangan negara sedan dalam pengetatan akibat corona

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Sri Mulyani memastikan pencairan THR bagi PNS, TNI, dan Polri akan diberikan sesuai jadwal meski keuangan negara sedan dalam pengetatan akibat pendemi corona. 

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Jumlah THR yang Diterima

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

-Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved