Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketahui Beda THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, Kapan Diterima dan Berapa Jumlahnya?

Sri Mulyani memastikan, pencairan THR bagi PNS, TNI, dan Polri akan diberikan sesuai jadwal meski keuangan negara sedan dalam pengetatan akibat corona

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Sri Mulyani memastikan pencairan THR bagi PNS, TNI, dan Polri akan diberikan sesuai jadwal meski keuangan negara sedan dalam pengetatan akibat pendemi corona. 

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Daftar PNS yang Tak Dapat THR

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020. Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU

6. Dewan Pengawas LPP

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian

8. Hakim Ad hoc

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved