Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Makassar

PSBB Makassar, Polisi Keluarkan 271 Surat Teguran

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (10/5/2020), dalam rilisnya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar gencar menertibkan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.

Petugas Kepolisian sudah mengeluarkan sekitar 271 surat teguran kepada pelanggar selama kebijakan itu diterapkan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (10/5/2020), dalam rilisnya.

Ibrahim Tompo mengatakan dari 271 surat teguran, 118 diantaranya dikeluarkan oleh Polda Sulsel dan 153 dari Polrestabes Makassar.

"Jika masa perpanjangan PSBB pelanggar yang mengulangi pelanggaran, bukan lagi diberikan surat pelanggaran PSBB," kata Ibrahim Tompo.

Polda akan memberikan sanksi hukuman tegas bagi pelanggar akan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Namun penindakan hukum ini tetap merupakan pilihan terakhir. Tapi sebenarnya Kita hanya berharap masyarakat supaya mau sadar, dan memahami bahwa pemberlakuan aturan PSBB bukan untuk petugas di lapangan namun untuk kepentingan masyarakat," sebut Ibrahim Tompo

Polda Sulsel memastikan bakal mengaw pemberlakuan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar.

Langkah hukum akan diambil lebih tegas terhadap mereka yang melanggar aturan pada perpanjangan PSBB

Penegakan hukum lebih tegas diberikan pada pelanggar PSBB yang masih mengulangi pelanggarannya .

“ Ya Jika kita amati kondisi saat PSBB Tahap 1 masih banyak terlihat pelanggaran," ujarnya.

Ia mencontohkan pelanggaran selama PSBB yakni masyarakat keluar rumah tanpa kepentingan yang sangat perlu, berkumpul di suatu tempat tidak menjaga jarak, dan tidak cuci tangan, hingga tidak menggunakan masker, serta pelanggaran lainnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved