Update Corona Makassar
Jumlah Karyawan Dirumahkan di Sulsel Terus Bertambah, Makassar Tertinggi 9.243 Orang
Disnakertrans Sulsel) mencatat jumlah karyawan atau pekerja di Sulsel yang dirumahkan atau terkena PHK akibat Covid 19 terus bertambah.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan (Disnakertrans Sulsel) mencatat jumlah karyawan atau pekerja di Sulsel yang dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19 terus bertambah.
Tercatat hingga Sabtu (09/5/2020) total pekerja dirumahkan dan terkena PHK sudah mencapai 13.546 orang dari 1.019 perusahaan yang terdampak covid-19.
Perusahan itu tersebar di 13 kabupaten kota, yaitu Makassar, Gowa, Takalar, Bulukumba, Sinjai, Wajo, Maros, Pangkep, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara
"Dari total 13.079 yang dirumahkan, 6.180 tetap dibayarkan upahnya, selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali," kata Kepala Disnakertrans, Andi Darmawan Bintang melalui pesan WhatsApp, Sabtu (9/5/2020).
Menurutnya perusahaan yang terkena dampak hampir semua sektor mulai jasa, pariwisata, perdagangan, transportasi, dan konstruksi.
Berikut 3 Daerah tertinggi terdampak:
1. Kota Makassar: 9.243 pekerja
2. Kabupaten Tana Toraja: 1.616 pekerja
3. Kabupaten Sinjai: 839 pekerja
Daerah PHK (467 Pekerja):
1. Kota Makassar: 296 pekerja
2. Kabupaten Gowa: 65 pekerja
3. Kota Palopo: 64 pekerja
4. Kabupaten Toraja Utara: 37 pekerja
5. Kabupaten Bulukumba: 2 pekerja
4. Kabupaten Sijai: 2 pekerja
5. Kabupaten Takalar: 1 pekerja.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)