Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

Lalai Gunakan Senapan Angin, Seorang Buruh Bangunan di Pangala Toraja Utara Tewas Tertembak

Lokasi kejadian terjadi di Lingkungan Pasanglambe, Kelurahan Pangala, Kecamatan Rindingallo, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin

Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Lalai Gunakan Senapan Angin, Seorang Buruh Bangunan di Pangala Toraja Utara Tewas Tertembak
Risnawati
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Seorang remaja bernama Haikal Zakkianannufuz (16), berasal dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tewas tertembak.

Haikal Zakkianannufuz bekerja sebagai buruh bangunan di Toraja Utara.

Lokasi kejadian terjadi di Lingkungan Pasanglambe, Kelurahan Pangala, Kecamatan Rindingallo, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (20/4/2020) lalu.

Peristiwa kelalaian penggunaan senapan angin jenis Pre-Charge Pneumatic (PCP) menimbulkan korban tewas itu, baru dirilis Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Jumat (8/5/2020) pagi.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko mengatakan, pelaku bernama Nanang (18) pekerja buruh bangunan asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

"Seorang saksi bernama Wahyudi dan pelaku Nanang berada dalam satu kamar dan sedang beristirahat setelah bekerja di rumah yang dibangun," ucap Hardjoko.

Lanjutnya mengatakan, Wahyudin menanyakan ke pelaku cara menggunakan senapan angin yang digunakan dalam kamar tersebut.

"Pelaku mengambil senapan angin, kemudian memanggil korban yang berada diluar kamar dan menodongkan senapan ke tubuh korban, dan menarik pelatuk senapan tanpa mengecek kondisi peluru senapan terlebih dulu," jelasnya.

Kata AKP Hardjoko, jarak antara korban dan pelaku kurang lebih 1,5 meter, dan saat itu pelaku melihat korban memegang bagian dada sambil terduduk kesakitan.

Pelaku Nanang bersama saksi Wahyudin membawa korban menuju Puskesmas Rindingallo menggunakan sepeda motor.

"Saat tiba di depan Puskesmas korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri, lima menit kemudian korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh petugas Puskesmas," jelas Hardjoko.

Barang bukti diamankan dari pelaku satu unit senapan angin merk Daystate kaliber 4,5 mm/177" max fill pressure 2700 Psi buatan Indonesia.

Pelaku Nanang disangkakan melanggar pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan dilakukan penahanan pelaku untuk penyidikan lebih lanjut.

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved