BPJamsostek
Klaim BPJamsostek di Sulsel Capai Rp 134,40 Miliar, Selama April Naik 20%
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulama Toto Suharto merilis nilai klaim yang disalurkan sejak Januari hingga 1 Mei 2020.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Deputi Direktur Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku (BPJamsostek Sulama) Toto Suharto merilis nilai klaim yang disalurkan sejak Januari hingga 1 Mei 2020.
"Khusus Provinsi Sulawesi Selatan klaim mencapai Rp 134,40 miliar dengan total tenaga kerja 14.126 orang," ujar Toto via rilisnya, Rabu (6/5/2020).
Bila dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah klaim Januari-Maret 2020 normal dan sama seperti tahun lalu. Sehingga secara total belum berdampak.
"Hanya saja bulan April sudah mulai terjadi kenaikan sekitar 20 persen. Nanti kelihatan banyak hingga 40 persen kenaikan pada saat bulan Juni," ujarnya.
Menurutnya, hadirnya BPJamsostek sebagai perlindungan dasar bagi para pekerja sangat krusial, dalam berperan meminimalisir terjadinya risiko sosial ekonomi kepada para pekerja dan keluarganya.
Sebagai bentuk pelayanan prima kepada peserta di tangah pandemic Covid-19 BPJamsostek mengaktifkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19.
Melalui protokol Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup mendaftar via online. Hal ini selain mempermudah peserta, juga berdampak positif pada pemutusan rantai penyebaran virus.
Pengajuan klaim JHT melalui protokol Lapak Asik ini memudahkan peserta, namun tetap memperhatikan aspek keamanan data.
“Dimulai dari pendaftaran hingga proses transfer dana JHT ke rekening bank milik peserta, protokol Lapak Asik ini sudah didesain sedemikian rupa agar peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJamsostek untuk melakukan klaim JHT," katanya.
"Hanya berbekal koneksi internet dan perangkat telepon seluler yang mendukung aplikasi Whatsapp untuk digunakan sebagai sarana melakukan panggilan video (video call),” jelasnya.
Adapun rincian per provinsi sebagai berikut:
a. Maluku: Rp 14,09 miliar (1.592 Tenaga Kerja)
b. Maluku Utara: Rp 14,55 miliar (1.825 TK)
c. Sulawesi Utara: Rp 48,49 miliar (5.597 TK)
d. Sulawesi Tengah: Rp 29,55 miliar (4,239 TK)
e. Gorontalo: Rp 11,75 miliar (1.676 TK)
f. Sulawesi Selatan: Rp 134,40 miliar (14.126 TK)
g. Sulawesi Tenggara: Rp 19,96 miliar (2.666 TK)
h. Sulawesi Barat: Rp 11,04 miliar (1.247 TK). (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)